Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengungkapan kasus dugaan korupsi lingkungan Lapas Kelas II B Sleman (Lapas Cebongan) memasuki babak baru, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Riski Adrian kepada awak media di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024) siang.
BACA JUGA: LBH Aryawiraraja: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 1,1 Miliar Plus Kekerasan Fisik
Dikatakan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas lapas.
“Alhamdulillah, pada Selasa 28 Mei kasus dugaan tindak korupsi atau pungli di Lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ardi.
Kapolresta menegaskan sudah memeriksa puluhan saksi, terdiri para warga binaan pemasyarakatan, penjaga dan dokter lapas.
“Ada 18 saksi telah kita periksa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Bupati Kustini Mencapai 87,1 Persen
Sedangkan AKP Riski Adrian menyebutkan, meski telah dilakukan gelar perkara dengan hasil penanganan kasus naik ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
“Interogasi saksi-saksi berjalan terus, kita wajib hati-hati dalam menangani kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan,” tandas Adrian.
Lapas Cebongan Sleman || YP-Eko Purwono
Diberitakan sebelumnya, pihak Lapas Cebongan Sleman mendukung penanganan oleh penyidik Polresta Sleman dalam mengusut perkara dugaan pungli yang menjerat salah satu pejabat struktural berinisial M.
BACA JUGA: Awas! Penipuan Bermodus Ngaku Punya 'Orang Dalam' di Balaikota Yogya Telah Memakan Korban
Sedangkan para warga binaan dan keluarga yang menjadi korban dugaan pungli melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja mendesak jajaran Polresta Sleman segera menuntaskan penanganan perkaranya. Hasil investigasi ditemukan total uang pungli mencapai Rp 1,1 miliar yang diapatkan dari 60 warga binaan.
“Ini sudah naik ke penyidikan, kami berharap Kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada oknum lapas berinisial MRP, agar segera ada kepastian hukum,” kata Mohammad Fahri Hasyim SH MH didampingi Ibno Hajar SHI dan Moh Rusfandi SH. (Opo)
