Yogyapos.com (SLEMAN) - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman diketuai Adhi Satrija Nugroho SH, tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa Syt (40) yang dajukan oleh tim pengacaranya E Hudiyanto SH dan Anton Bayu Samodra SH.
Dalam putusan sela sidang dugaan pemalsuan nilai ijazah, hakim menyatakan nota keberatan penesehat hukum terdakwa dalam eksepsi dinyatakan tidak diterima, karena sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan pada saat sidang tahap pokok perkara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela disiarkan virtual ini dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum Siti Muharjanti SH dan sejumlah wartawan.
Atas putusan itu, hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut dengan agenda memeriksa terdakwa dan menghadirkan saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam eksepsinya tim pengacara terdakwa menilai surat dakwaan jaksa yang menerapkan pasal 266 ayat (1) tidak jelas atau kabur karena menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akte otentik tidak pernah ada. Karena ijazah Taken Ajaran 2015/2016 ijazah asli dan terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi Yogyakarta dan nilai ijazah sah serta sesuai SE Kemendikbud RI. Juga diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan yang sudah dimintai keterangan dari penyidik kepulisian pada waktu melakukan pemeriksaan serta dibuat dalam Berita Acura Pemeriksaan. (Agn)
