Dugaan Pemaksaan Jilbab Berakhir Damai, Dikpora Teruskan Rekomendasi Sanksi ke BKD

share on:
Dikpora DIY saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/8/2022) || YP-Sulistyawan Ds

Yogyapos.com (YOGYA) - Kasus dugaan pemaksaan mengenakan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul berakhir dengan mediasi kekeluargaan, kendati telah terbit surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Sekolah dan guru pada 4 Agustus 2022.

Adapun hasil temuan pelanggaran tersebut dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai tersebut. 

“Terkait dengan hubungan disiplin yang akan diterima pegawai tersebut, tentunya nanti Satgas Hukuman Disiplin ASN di BKD akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman sesuai dengan kebutuhan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Dikpora DIY Didik Wardoyo kepada sejumlah awak media di Yogyakarta, Rabu (10/8/2022 ).

Dijelaskan Didik, bentuk sanksi yang akan diterima para pegawai akibat temuan pelanggaran dari para pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan PP 94 2021, mulai dari teguran lisan, terguran tertulis, pernyataan tidak puas secarea tertulis , penundaan gaji berkala 1 tahun,  penundaan pangkat 1 tahun  sedangkan sanksi terberatnya dapat dicabut statusnya sebagai PNS. 

“Pemberhentian itu jika kategorinya sangat berat. Karena itu nanti sanksinya tergantung Satgas BKD,” tandas Didik.

Didik mengingatkan bahwa Dinas Dikpora telah membuat ketentuan dan menindaklanjutinya dengan surat edaran bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam. Tapi di sekolah tersebut ditemukan adanya penjualan seragam berupa paket seragam yang didalamnya terdapat jilbab, sehingga mendorong semua siswa disarankan untuk mengenakan jilbab. 

Selain tindak lanjut terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin tersebut, dengan disaksikan beberapa pihak seperti Dinas Dikpora DIY, Dinas DP3AP2 DIY, Balai Dikmen Kabupaten Bantul, KPAI Kota Yogyakarta, Polda DIY, Polresta Yogyakarta, pihak Sekolah (Kepala Sekolah, 2 Guru BK. Wali kelas) serta orang tua siswa. 

Dalam pertemuan ini Pemda DIY juga melakukan mediasi terhadap ortu siswa dan pihak sekolah. Hasil mediasi tersebut telah dicapai kesepakatan bahwa permasalahan tersebut telah dianggap selesai secara kekeluargaan. 

Sementara itu, berkaitan dengan status pendidikan siswa, atas saran dari KPAI maupun permintaan ortu  Dinas Dikpora DIY memberikan kesempatan agar siswa dapat pindah ke sekolah lain. Mengenai kondisi siswa, sampai hari ini belum masuk sekolah lagi sejak terjadi kehebohan kasus ini.  

“Pada prinsipnya kami tetap memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat bersekolah ditempat itu (SMAN 1 Banguntapan-red). Tetapi atas permintaan orang tua siswa dan saran psikolog menghendaki sekolah lain. Ini sebuah pilihan dan kita serahkan pada orang tua dan siswa itu sendiri,” tandas Didik.  (Sulistyawan Ds)

 


share on: