Dugaan Kredit Fiktif, Kejati DIY Sita Tanah dan Bangunan Atas Nama Tito Sudarmanto di Batang

share on:
Tim memasang pamplet penyitaan barang bukti korupsi berupa bangunan || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Upaya usut tuntas dugaan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dengan modus pemberian kredit fiktif PD BPR  Bank Jogja terus dilakukan. Kali ini Tim Penyidik Tindak  Pidana Korupsi pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa bidang tanah beserta bangunan di Kabupaten Batang Jawa Tengah, Senin (20/6/2022).

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :  Print - 1071/M.4.5/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Penetapan Izin Penyitaan  Pengadilan Negeri  Batang Nomor : 175/Pen. Pid/2022/PN Btg  tanggal 15 Juni  2022 atas nama tersangka Tito Sudarmanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi SH menjelaskan, langkah ini ditempuh untuk kepentingan penyidikan dalam rangka  melengkapi berkas perkara dan mendukung pemenuhan alat bukti sekaligus asset recovery dalam rangka mengembalikan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Lahan yang ditanam pohon Sengon || YP-Ist

"Penyitaan dilakukan atas tiga bidang tanah dan atau bangunan yang terkait dengan tindak pidana tersebut yaitu berupa sebidang tanah dan atau  bangunan SHM 00391 di Desa Sumurbanger Kecamatan Bawang Kabupaten Batang seluas 1.239 meter persegi atas nama Tito Sudarmanto," kata Edi kepada wartawan.

Di lokasi lain, ungkapnya, disita pula sebidang tanah dan atau bangunan SHM00581, Desa Babadan, Kecamatan Limung, Kabupaten Batang dengan luas 175 meter persegi atas nama Tito Sudarmanto dan di Desa Tersono Kecamatan Tersono Kabupaten  Batang diamankan tanah dan atau bangunan SHM Nomor 00797 seluas 2.417 meter persegi atas nama Tito Sudarmanto.

"Tanah yang disita tersebut oleh tersangka dimanfaatkan sebagai  rumah tempat tinggal, kebun tanaman sengon dan garasi bus," imbuhnya.  (*/Ist)

 

 


share on: