Yogyapos.com (SLEMAN) – Berkas perkara dugaan korupsi bermodus pengerjaan rehabilitasi gedung RSUD Wonosari dan pembuatan kwitansi fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp 470 juta, dinyatakan telah lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan tersangka wanita inisial II (63) selaku eks Direktur RSUD Wonosari dan seorang laki-laki berinisial AS dalam berkas perkara terpisah.
“Hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, dan disupervisi kasusnya oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi maka perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini kami akan mengirimkan tersangka II dan barang bukti ke Kejati DIY,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (29/6/2022).
Didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dan Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi, Dirkrimsus lebih lanjut menjelaskan kasus ini bemula ketika pada 2009 hingga 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Atas kesalahan itu, maka pada 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengembalikan mengumpulkan uang (salah bayar) tersebut, hingga terkumpullah uang pengembalian jasa dokter laboratorium, sebesar Rp 646.384.618.
Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp 158.349.990 dimasukkan ke kas RSUD. Sedangkan uang sebesar Rp 488.034.628, atas perintah tersangka II, tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.
“Selanjutnya uang sebesar Rp 470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka AS. Dan atas perintah tersangka II lalu AS membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD,” jelas Kombes Roberto.
Seolah dana sebesar Rp 230 juta dimanfaatkan untuk melaksanakan sejumah pekerjaan, antara lain rehab ruang loundry, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung Satpam dan bangsal Dahlia serta pengecatan gedung dan pagar rumah sakit.
“Dalam perkara ini enyidik telah berhasil menyita dari para tersangka uang tunai sebesar Rp 470 juta,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Opo/Met)
