Dugaan Korupsi Rp 5,6 M, Pincab BRI Adisucipto Apresiasi Kejati DIY Lakukan Penangkapan Tersangka

share on:
Kajati DIY, Ponco Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dan penahanan tersangka RL mantan pegawai Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto || YP- Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui kantor Cabang Adisucipto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DIY dalam dalam menangani laporan yang dilayangkan hingga salah satu mantan karyawan berinisial RL telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan atau pengaduan BRI dengan cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” kata Pimpinan Kantor Cabang (Pincab) BRI Yogyakarta Adisucipto, Mochamad Reza Bondan, Rabu (26/7/2023).

Bondan menyerahkan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif melalui ranah hukum. Pelaporan dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih.

“Kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY tersebut merupakan inisiatif dari laporan BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud,” Reza

Diakuinya, kantor cabangnya di Yogyakarta Adisucipto yang melaporkan pihak Kejati DIY atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang salah satu mantan karyawan.

“Pekerjanya (tersangka) saat ini sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja,” jelas dia.

Dalam penanganan perkara ini BRI akan bersikap pro-aktif mendukung pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud.

“Kami berupaya proaktif dalam penuntasan kasus ini, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kejati  DIY telah menetapkan wanita inisial RL sebagai tersangka. Yang bersangkutan pernah bertugas sebagai teller di Bank BRI Cabang Adisutjipto Yogyakarta atas kasus kasus program investasi fiktif Bank BRI tahun 2016-2022.

Atas perbuatan tersangka dalam perkara ini menimbulkan kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Usai penetapan tersangka, RL kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juli-15 Agustus 2023 di lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul. (Opo)

 

 

 

 

 

 


share on: