DUGAAN KORUPSI DI BANGUNCIPTO, KAJARI: Januari Target Pelimpahan ke Pengadilan

share on:
Kajari Kulonprogo, Widagdo Mulyono Petrus SH MH || YP/Ismet NM Haris

Yogyapos.com (KULONPROGO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonproogo meningkatkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo yang melibatkan dua tersangka Kepala Desa setempat Sutopo (55) dan Bendaharanya Sumadi (61).

Hkonfirmasi al itu disampaikan Kajari Kulonprogo Widagdo Mulyono Petrus SH MH menjawab firmasi yogyapos.com, Senin (16/12/2019). Sampai sekarang sudah ada 50 saksi yang diperiksa, termasuk para pejabat harian di kantor desa Banguncipto.

“Pemeriksaan masih berjalan terhadap para saksi seperti Kaur Pemerintahan, Kasi Pembangunan selaku TPK Bendahara baru, Sekdes dan Kaur Kesra,” ujar Kajari.

Pengungkapan dugaan korupsi dana desa ini dilakukan setelah melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara seksama, serta secara efektif memasuki tahap penyelidikan sejak 6 November 2019 dan berlanjut penetapan status tersangka. Sebab diketahui bahwa penggunaan dana desa 2014-2018 Desa Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo itu diduga kuat telah diselewengkan oleh tersangka senilai Rp 22 juta.

Penyelidikan dipimpin oleh Kasi Intel Yogi Andiawan Sagita SH, sedangkan penyidikan dipimpin Kasi Pidsus Noviana Permanasari SH. Selain penetapkan 2 tersangka, dilakukan pula penyitaan sejumlah dokumen dan CPU komputer.

Widagdo mentargetkan, awal tahun 2020 nanti kasus tersebut sudah bisa ditingkatkan ke tahap P21 dan berlanjut di bulan itu pula dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

“Ya Januari nanti kami targetkan bisa dilakukan penuntutan. Tersangka kami tahan di Tahanan Tipikor Wirogunan,” tegas Kajari yang low profile ini.

Kajari menyatakan, modus penyelewengan dilakukan para tersangka dengan cara membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) palsu, yang tidak memiliki kesamaan dengan Laporan Pertanggung Jawaban. Di dalamnya patutu diduga terjadi penggelembungan anggaran (mark up), pengadaan barang fiktif dan pembangunan fisik yang tidak sesuai spek.

Tersangka bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 jo 64 KUHP. (Met)

 


share on: