Dugaan Kekerasan, Alouvie SH: Klien Kami Korban yang Malah Jadi Korban Lagi

share on:
Terdakwa ZV (berhijab) didampingi pengacaranya Alouvie Ridhya Mustafa SH usai sidang || YP-Fadholy

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (9/7/2020) siang menggelar sidang dugaan tindak kekerasan terhadap VY dosen sebuah kampus swasta, warga Sendangadi Mlati Sleman yang dilakukan terdakwa ZV (42) pengusaha kuliner yang tinggal di Pandega Marta Depok Sleman.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Euis Ratnawati SH mendakwa dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan 355 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan pada orang lain, penganiyaan, merusak barang orang lain atau menghilangkan.

“Terdakwa melawan hukum dengan memaksa orang lain dengan tindak kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan. Dan sengaja menyerang kehormatan atau harga diri orang lain dimuka umum,” terang JPU dalam sidang di PN Sleman yang diketuai majelis hakim Oktofiatri Kusumaningsih SH MH.

Menanggapi dakwaan JPU, Alouvie Radya Mustafa SH MH CM selaku pengacara terdakwa melalui eksepsinya menegaskan, dakwaan jaksa kurang memperhatikan fakta yang ada.

“Status klien kami saat ini tahanan kota tanpa dilakukan penahanan. Klien kami itu korban yang malah jadi korban lagi. VY memutarbalikkan fakta. Tidak ada itu tindak kekerasan ataupun pengrusakan yang dilakukan klien kami. Kalau ada kata-kata umpatan yang dilontarkan klien kami, itu memang benar,” jelas Alouvie.

Alouvie menerangkan, waktu itu kliennya mendatangi rumah VY untuk memastikan ada tidaknya suaminya di rumah tersebut. Dengan sopan dan itikad baik, lalu mengetuk pintu rumah VY beberapa kali. Namun tak ada jawaban dari dalam rumah. Bahkan pintu seakan diganjal/dihalangi agar tidak bisa masuk. Disitulah terjadi saling umpat antara klien kami dengan VY.

“Kami pun menilai visum yang dilakukan yang bersangkutan sangat janggal. Kejadian terjadi pada 22 Agustus 2018. Dan baru selang setahun, 22 Agustus 2019 dilakukan visum et repertum. Sidang selanjutnya pembacaan eksepsi dari kami pada Rabu 15 Juli,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari konflik rumah tangga wanita yang akrab disapa Enna ini dengan suaminya. Enna mencium gelagat mencurigakan dari suaminya, kemudian kroscek dan memang benar jika suaminya mempunyai hubungan dengan Wanita Idaman Lain (WIL), yakni VY. Enna melaporkan suaminya ke Polres Sleman atas dugaan tindak perzinahan. Lantaran ada upaya damai, laporan pun dicabut. Hingga berjalannya waktu, pertikaian Enna dengan suaminya pun acapkali kali terjadi. Hingga puncaknya, sang suami melakukan KDRT. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Enna kembali melaporkan suaminya ke Polres Sleman dengan laporan tindak KDRT. Dalam sidang putusan, majelis hakim memberi hukuman tahanan kota terhadap sang suami, tanpa dilakukan penahanan.

Ditemui usai sidang, Enna menegaskan jika dirinya adalah korban, malah jadi korban. “Perselingkuhan suami saya dengan VY terjadi sejak akhir 2015. Dan saya mengetehuinya pada awal 2018. Semua bukti ada. Mulai dari chating mesra, bukti transfer hingga video porno. Suami saya dan VY bahkan sudah nikah siri. VY pun berani minta uang dengan nilai fantastis. Sejak kejadian suami punya WIL, kehidupan saya kacau balau. Bahkan dua keluarga besar saya dan suami, ikut berseteru. Saya dan anak-anak tidak dinafkahi selama 2,5 tahun dan kami telah pisah ranjang,” ungkap ZV tegar. (Dol/Agung DP)

 

 


share on: