Yogyapos.com (SLEMAN) - Terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin, Daniel warga Ngaglik dan Koko warga Depok dihukum membayar denda masing-masing Rp 1,5 juta atau subsider kurungan 7 hari dan Koko Rp 2 juta subsider kurungan 10 hari oleh hakim tunggal Irawati SH.
Dalar lam sidang tipiring yang digelar di PN Sleman, Jumat (22/10/2022), hakim mengungkapkan fakta sebagaimana disebutkan oleh saksi-saksi dari petugas Satpol PP bahwa terdakwa diketahui menjual miras setelah didatangi petugas dalam operasi penegakan peraturan di sebuah toko di Ngaglik pada 19 Oktober 2022 Pukul 14.30 WIB. Dari lokasi tersebut ditemukan 46 botol miras.
Sedanhkan terdakwaa Koko diketahui menjual 67 botol miras tanpa izin di sebuah tempat di Jalan Afandi Depok Sleman.
Para terdakwa mengakui tidak memiliki izin menjual miras, karena izin sedang diupayakan. Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kedua terdakwa memilih membayar denda sehingga terlepas hukuman kurungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi MA seusai sidang kepada yogyapos.com mengatakan, sidang ini hasil dari operasi minuman beralkohol yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sebetulnya penegakan miras itu harus terus menerus dilaksanakan karena meskipun secara legal penjualan diperbolehkan namun hanya di tempat tertentu seperti Hotel, restoran atau di tempat karaoke di dalam hotel.
“Para penjual masih banyak berasumsi kalau di kota-kota besar bisa berjualan. Namun kalau di Sleman belum bisa karena masih perpegang pada Perda,” kata Shavitri yang memantau langsung di ruang sidang PN Sleman.
Ia juga menyampaikan operasi dilakukan untuk penegakan peraturan berdasarkan Perda No 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol serta Pengawasan minuman Oplosan terhadap penjualan di Kabupaten Sleman. (Agn)
