Yogyapos.com (BANTUL) – Dua pengutil pakaian di Toko WS di Jalan Imogiri Timur Wonokromo Pleret, RHK (50) warga Gondomanan Yogyakarta dan Ny (44) asal Grobogan Jawa Tengah yang berhasil ditangkap oleh Satpam setempat kini mendekam di sel tahanan Polsek Pleret.
Kapolsek Pleret AKP Wiyadi SH MPA mengungkapkan, aksi tersangka melakukan pencurian direkam CCTV, sehingga Satpam setempat segera melakukan penangkapan ketika mereka hendak keluar dari TKP.
“Tersangka kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda I Nengah Artha Wardhana SPd dan Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry SSn, Senin (28/8/2023).
Selain mengamankan dan memeriksa kedua pelaku, polisi juga telah meminta keteranga para saksi dua diantaranya DHH (36) dan SKL (40) warga Bantul. Keterangan para saksi menguatkan tentang kebenaran terjadinya kejahatan itu.
Kapolsek Pleret (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka || YP-Supardi
“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sensor flash disk berisikan rekaman CCTV, 9 helai pakain yang dicuti pelaku. Sebuah jaket, celana dan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku dalam beraksi kejahatan,” katanya.
Keterangan saksi menyebutkan, kedda tersangka awalnya menyaru sebagai pembeli memilih pakaian di toko. Merasa tidak ada yang memerhatikan, mereka segera memasukan pakaian-pakaian itu ke jaket. Namun aksi tersebut ternyata diketahui oleh salah satu pelayan di sana yang spontan meneriakinya. Teriakan itu disambut Satpam dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku sebelum mereka kabur.
“Menurut keterangan korban dan saksi bahwa jumlah kerugian dalam kejadian ini sekitar Rp 2.524.000,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tabun penjara. (Spd)
