Yogyapos.com (SLEMAN) – Dua pengelola pijat spa, KNM (34) warga Margokaton Seyegan Sleman dan IY (46) warga Kuripan Watumalang, Wonosobo, dihukum membayar denda Rp 2 juta atau subsider kurungan 14 hari.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Kredit BUKP Rp 2,1 M, Polresta Sleman Tetapkan 3 Tersangka
Hukuman tersebut disampaikan hakim hakim tunggal Arief Winarso SH dalam sidang tipiring, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (26/5/2026).
BACA JUGA: Siapa Tersangka Dugaan Penyelewengan TKD Condongcatur, Ini Jawaban Kejati DIY
Hakim menegaskan, kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan bidang usaha pariwisata tanpa mempunyai izin, yakni usaha pijat spa.
BACA JUGA: Ini Harapan Bupati Sleman kepada 246 PNS yang Segera Purna Tugas
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 79 ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tegas hakim.
BACA JUGA: BBWSSO Gercep Kerahkan Excavator Normalisasi Sungai Bulus, Warga Sampaikan Apresiasi
Diketahui, terdakwa diajukan ke persidangan menyusul operasi Nonyustisi oleh petugas Satpol PP dan kemudian dilakukan penyidikan 22 Mei 2026. Terdakwa hasil operasi atau razia di rumah pijat Spa 'Gendhis' Jalan Magelang Mulungan Wetan Sendangadi Melati Sleman.
BACA JUGA: Bermula Hubungan Asmara Kini Saling Berperkara, RJ Masih Wacana
Terdakwa diajukan sidang pengadilan oleh tiga penyidik Satpol PP Sleman, FX.Anom Krisjatmono SH.S.Sos, Arif Kurniawan SH dan Ngadimin SH dan menghadirkan lima orang saksi. (Agn)
