Dua Oknum Jaksa Terjaring OTT Diadili Terpisah

share on:
Salah satu terdakwa oknum jaksa menyimak pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/1/2020) || YP/Dok JCW

Yogyapos.com (YOGYA) - Dua terdakwa oknum jaksa penerima suap pemenangan tender proyek rehabilitasi Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Supomo Yogyakarta, Rabu (8/1/2020) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mereka adalah Eka Safitra SH jaksa Kejaksaan Negeri  (Kejari) Yogya dan Satriawan Sulaksono SH dari Kejar Surakarta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho SH dan Bayu Satriyo SH ini dipimpin hakim ketua  yang sama, Asep Permana SH. Kedua terdakwa pada Agustus 2019 terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK.

Terdakwa, sebagaimana disampaikan tim jaksa dalam surat dakwaannya, pada Maret hingga Agustus 2019 melakukan beberapa kali pertemuan dengan Direktur Utama  PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Anna Kusuman di sejumlah tempat yang berbeda. Pertemuan dimaksudkan untuk membicarakan lelang proyek SAH 2019 di Jalan Supomo Yogyakarta senilai Rp 10.887.750.000 dengan Aki Lukman Nor Hakil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar dapat memenangkan lelang perusahaan yang dibawa Gariella yakni PT Widoro Kandang.

Pertemuan dilakukan di Jalan Monginsidi Tegalharjo, Jebres, Stasiun Balapan, di Gang Kepuh Kampung Peroran, Jebres, Surakarta. Dan untuk kepentingan itu dijanjikan comitment fee sebesar 5 persen dari pagu yang ditentukan.

Terdakwa Eka yang juga anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pemabangunan Daerah (TP4D) Yogyakarta itu menerima pertama kali uang tersebut Rp 10.000.000. Uang sebagai tanda jadi ini diterima dari karyawan Gabriella pada 5 April 2019. Berikutnya pada 15 Juni sebesar Rp 100.870.00 dan Rp 110.870.000 diterima pada 19 Agustus 2019. Sehingga total yang telah diterimanya Rp 221.740.000.

Jaksa menjerat terdakwa Eka Safitra dengan pasal 12 huruf e UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo

Pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun. Sedangka Satriawan Sulaksono didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang yang sama, tapi ancaman hukumannya lebih rendah.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang sepekan mendatang. Agendanya langsung pemeriksaan saksi-saksi, karena terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. (Met)

 

 

 


share on: