Dua Maling Laptop, Ditangkap di Bantul Dilimpahkan ke Polsek Umbulharjo

share on:
Petugas Jatantras Polsek Kasihan Bantul menunjukkan bukti surat pengiriman barang curian dua maling laptop dan handphone yang berhasil diringkus || YP-Dok Humas Polsek Kasihan

Yogyapos.com (BANTUL) - Dua maling laptop dan handphone, KSW (27) warga Sundan Lengkiti Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dan DI (26) warga Cikupa Tagerang Banten yang ditangkap ditangkap aparat Polsek Kasihan BantulJumat (22/7/2022) malam, kini dilimpahkan ke Polsek Umbulharjo.

Kanit Reskrim Polsek Kasihan Bantul, Iptu Madiono mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencurian laptop berawal dari informasi yang didapatkan petugas. Dari hasil pemeriksaan barang hasil curian tersebut diduga dikirim keluar wilayah Yogyakarta melalui jasa pengiriman barang di wilayah hukum Polsek Kasihan.

“Biasanya hasil curian, dikirim melalui jasa pengiriman barang di wilayah Kasihan,” kata Madiono, Senin (25/7/2022).

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi || YP-Dok Humas Polsek Kasihan

Kemudian, katanya, Unit Jatanras Polsek Kasihan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat tanggal 22 Juli 2022 malam.       

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja melakukan pencurian dua buah laptop. Kemudian Tim melakukan pengembangan hingga diketahui TKP pencurian dua buah laptop tersebut berada di wilayah hukum Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta,” papar Madiono.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan berupa dua unit laptop merek Acer warna hitam dan pure silver. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Spd)

 

 


share on: