Yogyapos.com (SLEMAN) - Diduga melakukan malpraktik hingga menimbulkan korban jiwa, dua kapster sebuah salon perawatan tubuh masing-masing SMT (40) dan EK (36), diamankan oleh petugas Polsek Depok Barat.
Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto S Sos MM mengatakan, dugaan malpraktik di tempat perawatan ‘RS’ di Padukuhan Tambakbayan Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok, itu terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA: Eksepsi Diterima, Hakim Gazalba Segera Dilepas dari Tahanan
“Satu orang perempuan dinyatakan meninggal dunia akibat dugaan malpraktik ini, bernama Puji Kurniawati,” ujar Kompol Tri Hartanto didampingi Panit Reskrim Ipda Akbar Ramadan S Trk, Selasa (28/5/2024).
“Kedua terduga pelaku masih masih menjalani pemeriksaan intensif,” imbuhnya.
BACA JUGA: Lurah Non Aktif Maguwoharjo Dituntut Penjara 6,5 Tahun, Tim Pengacara Siapkan Pledoi
Kejadian bermula, saat korban berniat akan melakukan perawatan pada Sabtu (25/5), bahkan korban telah melakukan pemesanan dengan cara janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya. Sekira pukul 12.00 WIB korban tiba di TKP, kemudian diberi suntik cairan ‘Filler’ di lokasi langsung diberikan tindakan berupa suntik dengan cairan ”Filler" oleh salah satu karyawati berinisial IKW.
Sesudah itu, karena layanan dirasa tuntas, lantas IKW izin meninggalkan salon menuju ke Klaten Jawa Tengah. Usai mendapatkan layanan, sekira pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing, merasa asam lambung, badan gemetar disertai muntah-muntah.
BACA JUGA: LBH Aryawiraraja: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 1,1 Miliar Plus Kekerasan Fisik
“Pada pukul 17.00 WIB korban dibawa menuju RS Sadewa oleh Istri pemilik salon S dan temannya, sekitar jam 17.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” sebutnya.
Dirasa ada kejangalan, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke Kepolisian. Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Depok Barat. (Opo)
