Drs Ahmad Agus Sofwan MPdI Konsen Terhadap Disabilitas

share on:
Drs Ahmad Agus Sofwan MPdI memberikan pemahaman pentingnya perhatian terhadap disabilitas || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Para disabilitas di Kabupaten Bantul memerlukan kehidupan yang layak. Terutama pemerintah kabupaten wajib memerhatikannya dengan memberikan yang berdasarkan Perda.

Hal itulahbyang diungkap Wakil Ketua Pansus IV (membidangi Perda) DPRD Bantul, Drs Ahmad Agus Sofwan MPdI dalam mengupayakan adanya regulasi tentang disabilitas.

“Kami terus memperjuangkan keentingan para disablitas, sehingga membuat regulasi melalui Perda,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).               

Menurut dia, Pansus IV DPRD Bantul secara ekstra membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pembahasannya dilakukan secara bersama dengan pihak eksekutif yakni jajaran Perangkat Daerah selaku mitra kerja Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul .

Selain iru juga dengan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DIY, yang telah bersama-sama dari awal melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga tersusun Laporan Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul.

“Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat berdasar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak  asasi manusia. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, sampai saat ini telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul. 

Namun demikian, penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul memang belum seluruhnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak yang sama dan setara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. 

"Oleh karena itu,  dalam rangka pembentukan peraturan daerah ini, Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul sedang sibuk membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, bersama-sama dengan jajaran Perangkat Daerah terkait dan dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY telah selesai melakukan pembahasan. Diharapkan rancangan rapaerda disalilitas yang baru segera menjadi perda sehingga regulasi terhadap para penyandang cacat semakin berpihak pada disabilitas yang ada", kata Sofwan. 

Dikatakan, beberapa subtansi materi dalam draft raperda ini, antara lain menyangkut Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan).Menyebutkan hak-hak khusus yang dimiliki oleh perempuan dan anak penyandang disabilitas yang harus dijamin oleh Pemerintah.(Supardi)

 


share on: