Dr Trisno Raharjo: Asimilasi Napi Jangan Meresahkan Publik

share on:
Dr Trisno Raharjo SH MHum || YP/Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Program asimilasi bagi narapidana (napi) yang diberlakukan oleh Kemenkumham RI, lantaran wabah Covid-19 menuai polemik ditengah masyarakat. Pasalnya, terdapat sejumlah napi yang usai dibebaskan kembali berbuat kejahatan. Dan ini sangat meresahkan bagi masyarakat.

Pakar Hukum UMY Dr Trisno Raharjo SH MHum dalam rilisnya mengatakan, mekanisme kontrol mantan napi dan sosialisasi kepada masyaakat perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan keresahan ditengah publik.

“Publik belum menerima informasi utuh mengenai berbagai hal yang menyangkut napi bebas. Kami juga memaklumi ketakutan masyarakat akan banyaknya jumlah napi yang dibebaskan. Otoritas terkait harus memberikan edukasi ataupun wawasan kepada masyarakat mengenai alasan kebebasan napi secara terperinci,” ujar Dr Trisno, Kamis (16/4/2020).

Dekan FH UMY ini menambahkan, pihak pemerintah dan aparat kepolisian harus bisa menjamin keamanan semua pihak. Baik kepada masyarakat ataupun kepada napi yang bebas. “Pihak berwajib harus melakukan koordinasi dengan perangkat setempat. Terkait identitas dan alamat napi yang bebas, serta tindak kejahatan apa saja yang pernah diperbuat. Ini penting guna meningkatkan proses pengawasan di tingkat bawah. Negara juga harus menjamin kehidupan napi yang telah dibebaskan. Alokasi anggaran di Lapas untuk sementara bisa dialihkan bagi napi yang bebas. Yang jelas, para napi bebas ini harus dipastikan memiliki keluarga,” ungkapnya.

Trisno melanjutkan, ada pola kebijakan yang salah ditempuh pemerintah. Kemenkumham membebaskan napi agar keuangan Negara bisa hemat lantaran tidak lagi menanggung uang makan. “Seharusnya dana tersebut untuk sementara waktu dialokasikan ke napi yang bebas untuk bertahan hidup. Ini juga sebagai upaya menekan tindak kriminalitas di tengah masyarakat,” pungkas Dr Trisno Raharjo. (Dol)

 

 

 

 

 

 


share on: