Dr Renny SH MH: Tak Ada Penggelapan Uang di UP 45, Silakan Hormati Proses Hukum

share on:
Plt Wakil Rektor UP 45 Bendictus Renny See SH SE MH (kiri), Drs Syamsul Rizal MM dan Advokat Suyanto Siregar SH saat memberikan keterangan pers || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Plt Wakil Rektor Bidang dan Kemahasiswaan Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta, Dr Benedictus Renny See SH SE MH, menyatakan tak ada pengelapan keuangan di universitas yang dipimpinnya. Meski demikian dirinya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.

Penegasan itu disampaikan Renny menanggapi pemberitahuan penetapan status tersangka terhadap Rektor UP 45, Ir B, oleh penyidik Polda DIY.

Renny mengungkapkan menerima informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 30 November 2021. Tapi sehari sebelumnya kami internal kampus juga sudah menerima informasi tentang selebaran penetapan status tersangka yang beredar umum.

“Tapi biarlah, entah siapa yang menyebarkannya. Prinsip kami menghormati proses hukum atas pelaporan dugaan penggelapan uang. Sebaliknya kami akan buktikan bahwa tak ada penggelapan keuangan sebagaimana diadukan pelapor,” tegas Renny didampingi Kabid SDM Badan Pengurus Harian Yayasan UP 45 Drs Syamsul Rizal MM dan Advokat Suyanto Siregar SH selaku Penasehat Hukumnya, Selasa (7/12/2021).

Renny mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan UP 45 sebagai institusi pendidikan. Mengenai penetapan stgatus tersangka terhadap itu bukan berarti Rektor terbukti bersalah. “Ingat asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence). Jadi, jangan dulu menjustifikasi sangkaan sebagai suatu kebenaran sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Juga jangan memprovokasi mahasiswa untuk mendukung dugaan yang belum tentu kebenarannya,” tukas Renny.

Sementara itu, Drs Syamsul Rizal MM juga menyatakan tak ada penggelapan uang di UP 45. Pelaporan itu terjadi beberapa waktu setelah ada pertemuan 20 September 2020. Agenda pertemuan tentang informasi krisis keuangan. Tapi dibelokkan oleh beberapa anggota Senat untuk mengganti Rektor. Padahal rektor exofficio adalah Ketua Senat Universitas. Sehingga pertemuan dihentikan, serta para pembelok itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Panggilan dan surat peringatan tidak diindahkan, melainkan justru melakukan langkah-langkah pengaduan ke berbagai instansi. Sehingga terjadi pemberhentian kepada mereka, berlanjut gugatan pengadilan secara perdata maupun hubungan industrial. Semua proses peradilan keperdataan ini belum inkraach di tingkat kasasi.

“Hasil pemeriksaan kami, saat September 2020 memang terjadi krisis keuangan. Tapi tak ada penggelapan, melainkan adanya perolehan penerimaan mahasiswa baru saat itu yang sedikit dan terjadi keterlambatan pembayaran,” jelasnya.

Dari krisis itulah Rekrot maupun Yayasan melakukan upaya-upaya pemajuan. Berbagai kegiatan kemahasiswaan maupun proses belajar mengajar di situasi pandemi tetap dilakukan. Bahkan dalam situasi pandemi berhasil menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang signifikan, meningkat pesat.

Disisi lain, Suyanto Siregar meambahkan bahwa pihaknya masih dan akan terus mendampingi kepentingan hukum UP 45 dan rektor. “Hingga sekarang klien kami secara hukum masih dalam posisi yang benar, dan itu semua masih akan terus dibuktikan hingga pengadilan memutuskan,” ujarnya.

Suyanto menyatakan, karena semua itu sudah masuk ranah hukum maka kepada semua pihak wajib menghormati. Jangan sampai terjadi tindakan di luar hukum yang justru akan berakibat hukum, lantas juga merugikan mahasiswa maupun universtias sebagai institusi pedidikan tinggi. (Met)

 


share on: