Yogyapos.com (SLEMAN) - Dr (c) H PK Iwan Setyawan SH MH selaku Wakil ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPC PDIP Sleman, mendukung proses hukum terhadap para terdakwa penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa anggota Satgas PDIP Sleman, Supriyanto.
Iwan menyatakan secara pribadi maupun organisasi tidak melakukan invervensi apa pun terhadap proses hukum kasus yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman. Sebaliknya berharap proses hukum tersebut berjalan lancar, dan segera bisa selesai.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut. Percayalah, Jaksa maupun Hakim akan bertindak profesional, sehingga nantinya diperoleh keadilan,” ujar Iwan yang juga Pengampu Satgas DPC PDIP Sleman, Rabu (16/2/2022) petang.
Kandidat doktor bidang hukum pidana ini menyatakan perlu menyampaikan hal ini terkait dengan telah mulai disidangkannya kasus tersebut, di PN Sleman, Selasa (15/2/2022). Tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan masing-masing AWW (Terdakwa 1), DS (Terdakwa II) dan YMT (Terdakwa III).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum TE Arie Wibowo SH MH, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan Kesatu Primer Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider 170 ayat (1) Pasal KUHP, Kedua Primer Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saya katakan sekali lagi, bahwa kami sudah serahkan sama penegak hukum. Kami sangat yakin proses penegakan hukum ini akan berjalan netral karena ini menyangkut nyawa orang. Harapan dari partai hanya mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial, atau ada praduga yang negatif. Hukum harus benar-benar jadi panglima. Tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas,” tandas Iwan.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyeroyokan dan atau penganiayaan ini pada 28 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Magelang Km 5,8 Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, tepatnya di sebelah selatan Boshe VVIP Club. (Agn/Met)
