Yogyapos.com (JAKARTA) - Dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara penegak hukum, sektor usaha ekosistem digital dan media sosial serta oleh segenap elemen masyarakat Indonesia.
Pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 khususnya pasal 28 g ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelindungnya diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dalam sambutannya membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja ditetapkan sebagai UU di DPR RI dalam Rapat Paripurna, di Jakarta seperti dilansir InfoPublik, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut Menkominfo mengungkapkan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RUU PDP telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ke Ketua DPR RI melalui surat Presiden pada 24 Januari 2020.
“Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI, guna mendapatkan persetujuan bersama sejak saat itu pula pemerintah dan DPR RI telah mampu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP baik pada rapat kerja maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi antara pemerintah dan DPR RI pada 7 September 2020,” jelasnya.
Menkominfo juga megatakan bahwa pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua sidang paripurna untuk disahkan.
“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan yang komprehensif,” ucap Menkominfo.
Oleh karena itu, kata Menkominfo, atas nama pemerintah pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPR RI khususnya Komisi I DPR dan panitia kerja (Panja) Komisi I dan panitia kerja lintas Kementerian lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU PDP menjadi UU.
“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilaksanakan dalam pengesahan UU PDP determinasi Indonesia, untuk memperkuat perlindungan data pribadi telah dibuktikan dengan komitmen pemerintah dan DPR RI yang secara intensif membahas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI sejak 2020 yang lalu,” tukasnya.
Menkominfo menambahkan pihaknya mencatat dan memperhatikan berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan dengan penuh tanggung jawab, proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP dimaksud disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang.
“Hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia khususnya di ranah digital, beberapa kemajuan yang diharapkan dengan hadirnya UU PDP antara lain yang pertama dari sisi kenegaraan dan pemerintahan undang-undang PDP dapat dimaknai sebagai pengejahwantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital,” imbuhnya
Lebih dari itu, tambah Menkominfo, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat swasta.
Dari sisi hukum UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif memadai dan berorientasi.
“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum,” katanya.
Dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun maupun privat atau swasta, termasuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Dari sisi ekonomi dan bisnis pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam undang-undang PDP, tidak dipandang sebagai beban melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.
Dari aspek pengembangan teknologi UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia.
Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
Dari sumber daya manusia, pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru sumber daya manusia dalam bidang perlindungan data pribadi yang ke depan akan menjadi pejabat, petugas perlindungan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi baik di lingkungan pemerintah swasta atau dunia usaha.
“Dari sisi hubungan internasional Undang-undang PDP akan memperkuat kepercayaan terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20,” imbuhnya. (*)
