DPD HAMI DIY Kawal Proses Hukum Penganiayaan Balita di Tangerang

share on:
Ketua DPD HAMI DIY, Agung Budiharta SH MH CIL || YP-Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) - Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda (HAMI) DIY ikut mengawal proses hukum kasus penganiayaan anak balita di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Banten.

Kasus tersebut sudah viral menjadi perhatian publik, bahkan Ibu korban yang bernama Ny Rizky Afrianti telah menunjuk tim advokat dari DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) sebagai tim penasehat hukumnya, yaitu Sekjen DPP HAMI Yunus Adi Prabowo dan kawan-kawan.

“HAMI akan mengawal perkara yang sudah dilaporkan oleh ibu korban ini dengan nomor laporan : LP/211/k/III/2021/Resta Tangerang tertanggal 15 Maret 2021 sehingga pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, dikarenakan perbuatan pelaku sangat menciderai rasa kemanusiaan karena korban adalah anak-anak yang berusia 2 tahun 4 bulan dan dapat dipastikan korban akan memiliki trauma fisik dan mental yang sangat mendalam bahkan trauma tersebut bisa terbawa sampai seumur hidup,” tegas Ketua HAMI DIY, KRMT H Agung Budiharta SH MH CIL didampingi Sekjen Feryan Harto Nugroho SH, Selasa (23/3/2021). 

Korban ZM yang telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh kekasih bibi korban yang berinisial Ags. Penganiayaan tersebut diketahui pada tanggal 15 Maret 2021 namun demikian video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 

Diungkapkan Agung, bibi korban menitipkan ZN kepada Ags di daerah Sindang Jaya, kemudian dikarenakan korban menangis ingin buang air besar dibujuk tersangka dengan ponsel, namun ponsel tersebut dilempar oleh korban dan pelaku pun menjadi marah dan memukul beberapa bagian dari perut dan dada ZN 

Korban ZN sampai hari ini masih terbaring lemah di rumah sakit Metro Hospital Cikupa. Kedatangan kakek ZN dan tim penasehat hukum dari DPP HAMI oleh perawat tidak diperkenankan bertemu ZN dikarenakan masih dalam perawatan

“Yang perlu DPD HAMI DIY ingatkan bahwa perkara ini adalah delik umum yang meskipun ada perdamaian tidak dapat menghilangkan pidana dan tidak dapat menghentikan proses hukumnya,” tegas KRMT H Agung Budiharta SH MH CIL selaku Ketua DPD HAMI DIY yang didampingi Sekjen Feryan Harto Nugroho SH, Deden Fine Laksana SH selaku Pembina DPD HAMI DIY, R Yogo Tri Handoko SH selaku Ketua Garda DPD HAMI DIY, Dian Taufiq SH selaku Wakil Ketua Garda DPD HAMI DIY dan Rudianto Aschari SH selaku Ketua DPC HAMI Kota Yogyakarta

Bahwa DPD HAMI DIY akan mengawal kasus ini hingga terpenuhinya rasa keadilan bagi korban atas tindakan biadab pelaku dan tentu DPD HAMI DIY sangat mengapresiasi kinerja kerja kepolisian Polresta Tangerang yang dengan cepat melakukan penahanan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Tidak lupa DPD HAMI DIY berpesan kepada orang tua untuk memperketat pengawasan kepada anak dan tidak sembarangan menitipkan anak kepada orang yang belum betul-betul dikenal karakternya secara baik karena orang tua dan dewasa di mana pun seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak tanpa terkecuali," tutup KRMT H Agung Budiharta SH MH CIL selaku Ketua DPD HAMI DIY. (*/Met)

 


share on: