Yogyapos.com (SURABAYA) - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) Roni Sulistyanto Luhukay SH MH resmi bergelar Doktor setelah dinyatakan lulus Ujian Terbuka (Promosi Doktor), di Aula Pancasila, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (12/7/2023).H
Bertindak sebagai Promotor dalam ujian terbuka itu Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati SH MS dan Ko promotor Dr Emanuel Sujatmoko SH MS. Promovendus dipimpin oleh Dr Enny Narwati SH MH. Dewan penguji terdiri atas Dr Ghansam Anand SH MKn, Prof Dr Muchamad Zaidun SH MSi, Prof Dr Rahmi Jened SH MH, Prof Dr L Budi Kagramanto SH MH MM, Dr Sukardi SH MH MHum, Dr Rr Herini Siti Aisyah, SH MH dan Indria Wahyuni SH LLM PhD.
Dalam ujian terbuka ini, Promovendus menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul ‘Perlindungan Hukum Hak Orang Asli Papua dalam Perspektif Otonomi Khusus’.

Roni, dalam presentasinya menyampaikan bahwa penelitiannya ini memberikan gambaran konsep keberagaman dalam negara kesatuan yang setidaknya memberikan pembangunan otonomi khusus dalam sistem desentralisasi asimetris, dengan membangun konsep keberagaman yang tergambar dalam Bhinneka Tunggal Ika yang setidaknya mampu menjawab berbagai problem yang terjadi.
“Pembentukan Otonomi Khusus Papuatidak lepas dari sejarah pelanggaran HAM, kesenjangan pembangunan, Gerakan separatisme kemerdekaan serta pemerintah menyadari adanya perbedaan suku, kulturdan kebiasaan yang menjadi indikasi kuat pembentukan otonomi khusus tersebut,” kata Roni.
Setidaknya berbagai problem berkaitan dengan Pilar penting dalam Undang-Undang(UU) Otonomi Khusus (Otsus) seperti pemenuhan hak-hak mendasar orang asli Papua tidak dibarengi dengan penafsiran yang jelas dan detail sehingga berhenti pada tataran impelementasi.
“Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegagalan memaknai enam prinsip yang di tuangkan dalam UU Otsus Papua berdampak pada terjadinya problematikan overlapping peraturan perundang- undangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tae Kwon Do UWMini.
Karakteristik perlindungan hukum secara preventif dan represif juga mengalami kegagalan hal ini dapat di lihat dari turunan UU Otsus belum mampu memberikan eksistensi kepada orang asli Papua hingga hari ini orang asli Papuamasih terbelenggu dengan jaminan eksistensi yang diamanahkan Otsus, selain itu dalam perlindungan represif belum terbetuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Problematika pengawasan pengellan otsus dimana adanya pemeliharaan isu keamanan untuk meningkatkan dana otsus dan mereduksi pengawasan masih terjadi hingga saat ini,” tegas Roni. (Bhenu)
