Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah menjalani persidangan selama lebih dari lima bulan sejak 12 Juni 2023, Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS) Robinson Saalino (33) terdakwa korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Sleman, akhirnya diganjar hukuman penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengdilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 400 juta atau subsider kurungan 4 buan dan mengganti kerugian negara Rp 16 miliar atau kurungan selama 5 tahun.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Pajak Rp 8,3 M Dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa komunikasi dengan Tim Pengacaranya usai divonis penjara 8 tahun || YP-Ismet NM Haris
Terungkap di persidangan, modus korupsi TKD dilakukan oleh terdakwa setelah yang bersangkutan menjadi direktur PT DPS. Perusahaan pengembang ini semula dikelola Denizar Rahman selaku Direkturnya yang mengajukan proposal sewa TKD seluas 5.000 M2 di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tanah sewa akan dimanfaatkan untuk area singgah hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan (Eco Lodge).
BACA JUGA: Partai Ummat Serap Aspirasi Akar Rumput, Resmi Dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Sesuai proposal tersebut nantinya menjadi kawasan strategis dan didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengelolaan limbah mandiri, area olahraga, kuliner sehat, niaga sayuran organik dengan sasaran usaha para pelaku ekonomi, akademisi, ekspatriat, dan masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah sementara.
BACA JUGA: Bawa Gagasan Perubahan, Anies Baswedan-Muhamin Iskandar Resmi Mendaftar ke KPU
Proposal diajukan pada 28 Desember 2015 berjalan mulus proses perjalanannya sejak tingkat desa, kapanewon, kabupaten, hingga terbit izin dari Gubernur Nomor 43/IZ/2016 tanggal 7 Oktober 2016.
Namun setahun kemudian, Denizar Rahman mengalami kesulitan keuangan sehingga PT DPS diambilalih oleh Robinson yang sekaligus menjabat Direkturnya.
BACA JUGA: Ada Klinik Estetika di RSUD Sleman, Namanya Persis Tokoh Wayang yang Ciamik
Pasca pengambilalihan perusahaan inilah muslihat Robinson mulai dilakukan. Ia mengajukan proposal penambahan sewa TKD di tempat yang sama seluas 6.215 M2 kepada Agus Santoso SPsi MM selaku Lurah Caturtunggal.
Lahan tersebut menjadi satu kesatuan dengan proyek terdahulu yang sudah beroleh izin namun kemudian berganti nama menjadi pondok wisata ‘Jogja Green Ambarrukmo’ dengan pengurusan rekomendasi sejak dari tingkat Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Sleman. Rekomendasi ini belum dilanjutkan ke Gubernur DIY.
BACA JUGA: Miras Oplosan Memakan Korban Seorang Nelayan Samas, Polisi Berhasil Tangkap Peracik dan Penjualnya
Meski demikian, Robinson nekad melakukan pengkaplingan lahan itu hingga menjadi puluhan kapling dan dijual kepada pihak ketiga. Hasil penjualan lahan kaplingan tersebut ia memeroleh akumulasi uang muka dari konsumen sebanyak miliaran rupiah. Sejak awal praktik kotor itu dilakukan, pihak kalurahan dalam hal ini Agus Santoso melakukan pembiaran.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Ali Munif SH juga menuntut hukuman penjara 8 tahun terhadap terdakwa. Bedanya, jaksa menuntut hukuman tambahan lebih ringan yakni denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,95 miliar.
Terdakwa digiring menunju sel tahanan sementara pengadilan || YP-Ismet NM Haris
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui tim pengacaranya terdiri Imam Munandar SH MH, Dr (cand) Agung Pamula Ariyanto SH MH dan Misbach SH menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir. Vonis tersebut sangat memberatkan terdakwa, bahkan nilai kerugiannya tidak jelas,” ujar Imam Munandar SH.
BACA JUGA: Seorang Sopir Truk Tewas Akibat Lakalantas di Bukit Semar
Meski sempat menyatakan pikir-pikir, namun dihubungi kembali petang tadi, pihaknya menyatakan akan mengajukan banding. “Ya kami menghormati putusan hakim, tapi kami akan menggunakan hak mengajukan upaya hukum banding,” timpal Agung Pamula.
Agung merekonstruksi dakwaan jaksa yang menyebut kerugian negara Rp 2,9 miliar dalam kasus ini. Tapi hakim memvonis pidana tambahan uang pengganti Rp 16 miliar subsider 5 tahun. Tidak sinkron. (Met)
