Dituntut Penjara 2,5 Tahun, Terdakwa Arisan Online KCA Minta Dibebaskan

share on:
Ilustrasi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terdakwa Novita Wahyuningsih menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur pasal 378 KUHP. Dan karenanya minta dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.

Penegasan tersebut disampaian terdakwa melalui pledoi yang dibacakan tim pengacaranya, Budi Wijaya Hamdi SH dan Berna Merinda Febi SH, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (11/5/2022).

Dalam sidang sebelumnya, JPU Yunik Widayatmi SH  menuntut terdakwa kasus dugaan penipuan arisan online (Arsol) Kim Central Asia (KCA) ini dengan pidana penjara selama 2 tahun tahun 6 bulan.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang kami muliakan menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagai berikut, menyatakan terdakwa Novita Wahyuningsih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 378 KUHP dakwaan kesatu. Dimana dengan kesadaran sendiri saksi korban atau pelapor yakni Deru Jingga mendatangi dan meminta kepada terdakwa agar diikut sertakan dalam arisan KCA tersebut, hal ini juga dibuktikan pada bukti tangkapan layar pesan singkat melalui akun media sosial terdakwa dengan saksi,” kata Budi Wijaya Hamdi kepada yogyapos.com, Selasa (11/5) malam.

Selain itu, kata dia permohonan kepada majelis untuk memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari penahanan meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi. 

“Bahwa selama persidangan terdakwa menunjukkan sikap kooperatif atau bersikap sopan baik kepada majelis hakim yang mulia maupun kepada saudara penuntut umum,” imbuhnya.

Dikatakannya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada halaman ke 39 menuliskan bahwa dimana terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yakni melanggar kesatu pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP. 

“Karena terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan alternatif, maka kami akan membuktikan dakwaan alternatif kesatu terlebih dahulu yakni pasal 378 KUHP, namun pada surat tuntutan yang telah disusun dan ajukan oleh JPU tidak lagi membahas terkait dakwaan alternatif kedua yakni 372 KUHP, tidak pula pada dakwaan alternatif tersebut dijabarkan terkait pembuktian dan pembahasan dakwaan alternatif tersebut atau pula dimohonkan untuk dianggap tidak terbukti sehingga menimbulkan akibat hukum yakni surat tuntutan saudara JPU menggabungkan pembahasan dan pembuktian unsur tindak pidana tersebut (concursus realis),” beber dia

Hal ini, lanjut dia, tentu saja bertentangan dengan Pasal 63 ayat 1 KUHP yang mana berbunyi sebagai berikut jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

“Pada hal tersebut maka kekeliruan jaksa dalam menyusun surat tuntutan in berakibat Error In Facti  dimana jaksa telah salah menetapkan delik yang ingin dibuktikan, maka patutlah terdakwa mendapatkan kebijaksaan yang jauh lebih ringan berupa mengajukan tuntutan pidana agar terdakwa divonis bebas murni atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum pidana  atau ontslag van rechtsvervolging melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi pelapor Deru Jingga Puspakelana Zahra melalui tim pengacaranya dari kantor Kantor Hukum Palugada Law Firm menegaskan bahwa pada intinya apa yang sudah di sampaikan JPU sudah tepat dimana telah dijabarkan terkait unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan dan semuanya dibuktikan baik melalui saksi maupun alat bukti yg di hadirkan dalam persidangan.

“Peran terdakwa dalam hal ini jelas sebagai penanggungjawab dan penjamin terkait peserta dan jalannya arisan tersebut, namun pada akhirnya terdakwa mengalihkan tanggung jawab dengan alasan member tidak bayar,” tandas Aziz Nuzula Hafid SH didampingi Mangasi Pardomuan Sianturi SH.

Hal lain, kata Aziz, dengan mengasumsikan bahwa terdakwa adalah korban seperti member lainnya, faktanya terdakwa yang membuat serta menginisiasi arisan online.

“Kemudian mengajak beberapa orang yang sering disebut sebagai slot dan mendapat keuntungan,” imbuh dia seraya berharap majelis hakim akan bertindak adil.

Sebelumnya, perkara pidana nomor 86/Pid. B/2022/PN Smn yang bergulir di PN Sleman dengan Ketua Majelis Sagum Bunga Mayasaputri Antara, terdakwa, oleh JPU Yunik Widayatmi SH dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di jalani sesuai dengan dakwaan kesatu pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Opo)

 


share on: