Dituduh Telantarkan Anak: Terdakwa dan Saksi Adecharge Bantah Tinggalkan Rumah karena Diusir

share on:
Suasana sidang dugaan KDRT atas nama terdakwa VA di PN Sleman, Selasa (7/6/2022) || Agn DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang dugaan penelantaran anak atas nama terdakwa VA (46) warga Sinduharjo Ngaglik Sleman, Selasa (7/6/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (adeharge) yakni Kanza, anak terdakwa diberlangsungkan oleh majelis hakim diketuai Popi Yuliyani SH MH. Sedangkan terdakwa didampingi tim pengacaranya, Alam Dikorama Amd SH dan Benny Yulianingsih SH  .

Saksi dalam keterangannya menyatakan, bahwa VA pergi bukan meninggalkan rumah tapi diusir oleh suaminya (ayak tiri saksi). VA tidak bisa kembali kerumah karena disamping sering bertengkar juga sering diperlakukan kasar ayah tiri tersebut. Setelah diusir dari rumah, VA tinggal di ruko tempat jualan. Saksi juga diusir oleh ayahnya dan kemudian tinggal bersama VA di rukonya. 

Keterangan saksi ini sekaligus menyanggah keterangan pelapor dan dakwaan jaksa penuntut umum Hesti Tri Rejeki SH sebagaimana sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dituduh melakukan KDRT yakni menelantarkan anaknya sejak tanggal 24 Mei 2020 sampai 2022.

Disebutkan jaksa, pada 6 Juli 2011, terdakwa yang berstatus janda memiliki tiga anak itu melangsungkan pernikahan dengan HA di KUA Bandar Lampung. Salah satunya anaknya adalah saksi korban AAS. Kemudian sejak tahun 2018, hubungan perkawinan terdakwa dengan saksi HA retak tidak harmonis sering terjadi cekcok. Terdakwa dan HA tidak tinggal serumah atau pisah ranjang. Karena terdakwa meninggalkan rumah dan meninggalkan saksi sebagai suami serta AAS dan dua anak hasil perkawinannya dengan HA, maka menurut Jaksa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. Atau kedua Pasal 77 B  Jo Pasal 76 B  UU RI No 35  Tahun 2014  Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Alam Dikorama pada yogyapos.com seusai sidang mengatakan, d alam perkara ini sebetulnya terdakwa (kliennya) adalah korban kriminalisasi. “Wong diusir kok dibilang menelantarkan. Itu dakwaan tidak benar,” tegas Alam. (Agn)

 


share on: