Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan BB 81 Kilogram Ganja

share on:
Pemusnahan barang bukti 81 kg ganja di Halaman Mapolda DIY, Selasa (22/3/2022) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Menjelang Ramadhan, sebanyak 64 bungkus paket berisi 81 kilogram gram ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda DIY, di Halaman Mapolda Jalan Ringroad Utara, Condongcatur, Sleman, Selasa (22/3/2022).

Ganja sebanyak itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang melibatkan sejumlah pelaku pada penghujung 2021 lalu. 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penyidik kepada masyarakat,” ujar Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Adhi Joyokusumo kepada awak media disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kegiatan pemusnahan dihadiri unsur pejabat dari Kejati DIY, Pengadilan Tinggi DIY, BNNP DIY, Balai POM DIY dan Dinas Kesehatan Beberapa diantara mereka ikut melakukan pembakaran ganja.

Kombes Pol Adhi Joyokusumo juga menegaskan, pemusnahan ganja itu dilakukan setelah memeroleh surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kajari Negeri Tamiang, Aceh, pada 16 Maret lalu.

Seperti diberitakan dalam pengungkapan kasus peregedaran gelap narkotika itu, Tim Resnarkoba Polda DIY menelusur hingga Bogor, Medan, Aceh dan Bandung. Bermula dari penangkapan beberapa pelaku di Sleman. Pengembangan pun dilakukan, hingga didapat kepastian bahwa ‘barang haram’ tadi dipanen dari ladang ganja seluas 2 hektar di Aceh.

“Pemusnahan ini juga sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Kombes Pol Adhi. (*/Met)


share on: