Disnakertrans Bantul Gandeng Apindo dan SPSI Ingatkan Pengusaha Realisasi THR

share on:
Tim dari SPSI dan Apindo saat sharing kewajiban pembayaran THR ke sebuah perusahaan || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Dinas Tenaga Kerja (Disnakertran) Kabupaten Bantul meminta semua perusahaan di wilayah ini memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Seruan sekaligus upaya tersebut disampaikan Disnakertran bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Besar kecilnya THR sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Untuk mengupayakan hal itu, maka tim kami bersama para petugas dari SPSI dan Apindo melakudan kunjungan ke perusahaan. Kami lakukan sharing dan komuniasi positif yang arahnya perusahaan agar mentaati ketentuan terhadap hak para pekerjanya,” kata Kadisnakertrans Bantul Istirul Widhilastuti, Kamis (6/4/2023).

Para petugas terdiri dari beberapa tim. Setiap tim obyeknya beberapa perusahaan. Waktu pelaksanaanya setiap hari sekitar semingu sejak Rabu (5/4) sekitar satu hingga dua jam per perusahaan setiap kunjungan.

Perusahaan yang menjadi obyek lokasi termasuk pabrik kain, kerajinan, kaos tangan olahraga dan rumah sakit swasta. Dua perusahaan diantaranya adalah PT Nata Jaya BNH Indonesia dan Rumah Sakit UII di Pandak Bantul.

Sementara itu, dalam kunjungnannya tim yang terdiri Rini Widiastuti SH, Ilmi Amirullah dan Tugiyati saat berintersksi dengan pihak PT Nata Jaya BNH Indonesia yang diwakili karyawan/managemen Lita dan Nur Jahild, terungkap peruhaan diwajibkan memberiksn THR sesuai ketentuan porposional. THR Idul Fitri misalnya harus sudah diberikan paling lambat H-7 Idul Fitri.

“Hal penting juga bagi perusahaan kepada para karyawannya adalah menyedikan lapangan kerja bagi difabel yaitu 1 persen dari jumlah karyawan. Menyediakan sarana khusus bagi pekerja difabel,” kata Rini Widiastuti dan Ilmi Amirullah.

Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan alat ASI (tempat menyusui bayi) bagi para karyawati. Memberikan jaminan kesehatan kepada para naker dan mempunyai peraturan perusahaan yang dilaporkan ke Disnakertran. (Spd)

 


share on: