DISITA DARI KORUPTOR: Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp 22 Miliar

share on:
Kajati DIY Dr Masyhudi SH MH didamping para Asisten saat memberikan keterangan kepada insan pers di Ballroom Hotel The Rich || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Selama kurun waktu tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyelamatkan uang negara yang dikorupsi para koruptor sebesar Rp 22 miliar. Penyelamatan tersebut berasal dari sejumlah kasus berbeda yang ditangani Kejati DIY dan Kejari di wilayah DIY.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Dr Masyhudi SH MH mengungkapkan, beberapa kasus korupsi masih dalam proses dan sebagian sudah diputuskan (inkrah). 

Data di Kejati DIY, pada tahun 2019 ada 6 kasus tindak pidana khusus yang masuk penyelidikan, 6 kasus dalam penyidikan, 11 kasus penuntutan dan 15 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah inkrah.

“Beberapa kasus yang cukup mencuat antara lain: dugaan korupsi pengadaaan tanah di Kemendikbud, penyimpangan dana BOS di Bantul, dan penyimpangan pengadaan alat komunikasi kebencanaan. Adapun yang sudah masuk tahap penuntutan adalan korupsi mantan Kepala P4TK Seni & Budaya DIY, serta penyimpangan penyaluran kredit bank BUMN. 

Kejari Sleman dan Kejari Gunungkidul juga tengah menanganai dugaan penyelewangan dana desa,” kata Kajati DIY dalam jumpa pers di Hotel The Rich, Jalan Magelang, Rabu (18/12).

Lanjut Dr Masyhudi SH MH, pihaknya tetap konsisten melakukan penindakan perkara korupsi dan upaya pencegahan korupsi. Salah satu upaya pencegahan korupsi adalah mengirim jaksa-jaksa untuk masuk sekolah, masuk kampus, dan masuk pesantren. “Sosialisasi hukum kepada masyarakat sangat perlu dilakukan untuk menumbuhkan sikap sadar dan taat pada hukum. Selain tipikor, kami juga menangani kasus di sektor perhutanan dan pertambangan,” imbuh Kajati DIY.

Sementara itu Aspidum Kejati DIY, Saptana Setyabudi SH MH menyatakan, dari penyelamatan uang negara sebesar Rp 22 miliar tersebut berasal dari kasus penyimpangan kredit bank BUMN sebesar Rp 16 miliar, serta kasus korupsi mantan Kepala P4TK Seni & Budaya DIY senilai Rp 6 miliar. “Selain kasus tipikor, jumlah perkara tindak pidana umum ada 771 kasus yang sudah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, 131 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba,” terang Saptana. (Dol)

 

 


share on: