Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman kembali move melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan (truk) yang melakukan pelanggaran rambu-rambu jalan sebagaimana terpasang di Jalan Kabupaten, arah selatan kantor Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/3/2020).
Kasi Pengendalian Operasi Lalu Lintas Dishub Sleman, Sunardi menyatakan operasi penertiban dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi sopir truk sehingga dapat menekan angka kecelakaan.
“Banyak rambu larangan untuk truk di Sleman yang diberlakukan pukul 06.00-18.00, tapi seringkali dilanggar. Ini tentu rawan, membahayakan karena bisa menimbulkan kecelakaan,” kata Sunardi kepada yogyapos.com, usai melakukan operasi penertiban.
Sunardi menyatakan, operasi penertiban akan dilakukan setiap saat di tempat yang berbeda. Diharapkan ke depannya para sopir truk yang melakukan pelanggaran dapat segera menyadari kesalahannya dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Dipasangnya rambu-rambu larangan adalah sudah melalui pengamatan dan pencermatan agar kondisi lalu lintas stabil, tidak menimbulkan krodit atau kemacetan.
“Sungguh sayang sekali jika tanda larangan atau rambu-rambu itu dilanggar. Biasanya banyak pelanggar di sini, tapi hari ini tidak ada yang melanggar,” tukasnya.
Pantau Yogyapos.com memang tak ada pelanggar. Kondisi lalu lintas pun relatif lengang, ini apakah mungkin karena imbas Corona sehingga banyak orang yang tidak bepergian. “Ya mungkin saja, Mas,” sela Sunardi yang pada kesempatan itu didampingi Kanit Lantas Polsek Sleman, Iptu Rujiyanto.
Rujiyanto sendiri menyatakan, pihaknya hanya membackup saja, karena yang punya agenda operasi memang Dishub terkait dengan uji kendaraan atas rambu satu arah. “Kalau yang melanggar rambu-rambu tetap kita tilang karena memang sudah ada aturannya,” katanya, singkat. (Agung DP)
