Yogyapos.com (YOGYA) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti (JOP).
Majelis Hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi menyatakan, perbuatan terdakwa Dandan Jaya Kartika tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara bersama-sama dengan terpidana Oon Nusihono. Pada Senin (31/10/2022) Oon Nusihono telah dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara.
Selain menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta pada era Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa Dandan juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta, Senin (7/11/2022).
Semua unsur-unsur yang ada pada pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Persidangan sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga empat jam. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Dandan Jaya Kartika yang didampingi Zulkarnain Ali Mufthi SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. (*)
