Yogyapos.com (SLEMAN) - Apes menimpa pemuda inisial RC (17), berniat ingin melamar pekerjaan yang ditawarkan oleh tersangka pria NN (30) yang diunggah melalui sosial media Facebook, ternyata berujung pelecehan seksual terhadap dirinya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka NN warga Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta ini menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 1,8 juta berikut disediakan fasilitas kos.
“Uraian singkat perkara di hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 WIB di Apartemen Malioboro City di Jalan Laksda Adisucipto Janti, korban kenal dengan tersangka yang berawal dari tersangka memposting lowongan pekerjaan di Facebook, kemudian ada yang inbox korban RC yang mengaku bernama RP,” terang Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana didampingi Kasi Humas Iptu Edy Widaryanta kepada wartawan di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, diawali aksi main inbox, aksi dilanjutkan dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatApp ditujukan kepada korban yang isinya menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 1,8 juta pada Senin, 11 Oktober 2021.
“Pada hari 12 Oktober korban disuruh berangkat dan ditunggu di terminal Jombor pada jam 12.30 WIB, kemudian korban disuruh ke apartemen disuruh menginap selama satu malam dan besok akan diantar ke kos baru tempat pekerjaan. Saat korban hendak tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba tersangka NN dan temanya DS saling memegang alat kelamin, korban terbangun dan kaget karena tangan kanan tersangka memegang alat kelamin dan mencium leher korban dengan posisi badan tersangka berada di atas korban RC, korban ini usianya 17 tahun,” ungkap dia.
Atas kejadian itu, korban mengambil HP miliknya untuk menghubungi kakaknya agar segera menjemput sembari mengulur waktu dengan alasan hendak ke toilet. Kemudian kakak korban datang dan menanyai tersangka NN dan DS dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
“Tersangka diamankan oleh kakak korban kemudian diserahkan ke Polres Sleman, barang bukti yang diamankan diantaranya kondom, pelumas, pakaian dan HP. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap dia.
Ditambahkan oleh Kepala Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh bahwa terkait keberadaan DS, pihaknya tengah melakukan pendalaman.
“Pelaku ini lebih suka membayar orang yang sesama jenis, kemudian yang bersangkutan lebih suka mengerayangi,” ungkap dia. (Hko)
