Yogyapos.com (BANTUL) - Dua oknum mahasiswa sebuah Pergruan Tinggi Swasta di Yogyakarta, Ab (22) asal Pangkal Pinang Balitung dan Ij (20) asal Utan Sumbawa, dimankankan polisi karena diaduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ab ditangkap di tempat kosnya di Aru Condongcatur Depok Sleman pada Kamis (15/4). Sedangkan Ij diamankan pada hari yang sama di rumah kosnya Pugeran Depok Sleman.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevadha SIK MH membenarkan penangkapan kedua tersangka yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus yang sama.
“Diketahui dan terbukti bahwa Ab sebagai penjual dan pengguna narkotika. Dari berbagai barang buktinya satu unit bekas kemasan lem cair warna oranye yang berisikan lima potongan sedotan. Didalamnya terdapat plastik berisikan serbuk kristal (sabu) seberat 0,39 gram,” kata AKP Archye Nevadha kepada para wartawan, di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).
Pengakuan tersangkan di hadapan penyidik, dirinya berbisnis narkoba dengan bentuk paket kemasan, hasilnya untuk biaya hidupnya. Sedangkan Ij diduga kuat sebagai pengguna narkoba. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Satu dantaranya sejumlah paket sabu dan sejumlah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
“Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat enam (6) tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara. Selain itu juga pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Supardi)
