Diduga Libatkan Oknum Notaris, Kejati Usut Mafia TKD ke Candibinangun dan Maguwoharjo

share on:
Kajati DIY Ponco Hartanto SH memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan dugaan mafia tanah di DIY || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com ( YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus melakukan pendalaman indikasi peran sejumlah pihak yang dalam kasus mafia tanah desa bermodus penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY.

Hingga kini sudah ada 5 perkara TKD yang ditangani Kejati DIY. Pasca penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka, penanganan perkara yang sama juga dilakukan juga di Maguwoharjo, Candibinangun, dan Condongcatur.

“Satu perkara dari penyidikan sudah naik ke tahap penuntutan (di pengadilan Tipikor), saat ini untuk perkara mafia tanah ada dua penyidikan dan dua lainnya masih tahap penyelidikan,” kata Ponco disela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di halaman Kantor Kejati Jalan Sukonandi Yogya, Sabtu (22/7/2023) .

Dugaan penyelewengan pemanfaatan TKD di DIY terindikasi banyak mafia tanah yang masif, terstruktur dan by design sehingga tim penyidik Pidsus Kejati DIY akan memeriksa  keterlibatan pihak lain, diantaranya  petinggi PT Destama Putri Sentosa.

“Ya termasuk keterlibatan oknum notaris. Kami sedang mendalaminya,” tandasnya.

Dalam penanganan perkara TKD, pihaknya terus berkoodinasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono ke X, salah satunya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Setiap LHP yang kita terima akan kita lakukan penyelidikan yang kemudian akan kita tingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian yang terlibat pasti akan kita mintai pertanggung jawaban,” jelasnya.

Dirinya juga berharap informasi dari masyarakat, termasuk media massa guna mengungkap dugaan perkara serupa di lokasi yang lain.

“Kalau teman-teman media ada informasi  di tempat lain, kami berterimakasih dan segera kita tindak lanjuti,” kata dia. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: