Yogyapos.com (YOGYA) - Setelah cukup lama tak ada persidangan yang mengundang perhatian masyarakat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (8/9/2021) menggelar sidang atas nama terdakwa Klau Victor Apryanto yang diduga korupsi Rp 27,4 miliar pada PD BPR Bank Joga Cabang Gedongkuning Yogyakarta.
Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Muh Djauhar Setyadi SH ini digelar tanpa kehadiran terdakwa di ruang persidangan. Ia hanya mengikutinya secara virtual dari Rutan Wirogunan, sedangkan yang hadir di ruang sidang hanyalah pengacaranya Galih Setyawan SH.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati DIY, Ririn Dwi Listyorini, disebutkan korupsi terdakwa menggunakan modus kredit fiktif. Ia selaku Deputy Businnes Manager PT Indonesia Telemedia (Transvision) bersama Farrel Everal Fernanda selaku Sales Agent Tranvision mengajukan kredit Proguna dengan menyertakan pemohon kredit yakni 162 karyawannya. Plafon kredit antara Rp 60 juta – Rp 300 juta pada Agustus 2019.
Diduga ‘permainan’ curang terjadi lantaran data-data para pemohon tersebut fiktif.
Hal ini luput dari perhatian Lintang Patria Anantya Rukmi selaku Marketing maupun Erny Kusumawati selaku Kasi kredit dan Ari Wahyuningsih selaku Kepala BPR bank Jogja Gedongkuning. Merekaa tidak melakukan credit advis maupun pencermatan berkas-berkas hingga dilakukan pencairan uang oleh Victor didamping Farrel di Bank Jogja. Selanjutnya sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Terdakwa pada awalnya mencoba menutupi ‘borok’ kelakuannya dengan mengangsung. Namun pada September 2020 tak lagi mengangsur sehingga terjadi kredit macet.
Dari sinilah belang terdakwa mulai terkuak. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kasus ini bergulir ke pengadilan. Terdakwa dijerat antara lain dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUP
Atas dakwaan tersebut terdakwa maupun pengacaranya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada 13 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Met)
