Yogyapos.com (SLEMAN) - Diduga melakukan mal administrasi hingga terbit sertfikat atas nama orang lain, oknum Lurah dan beberapa perangkat dibawahnya di wilayah Sleman akan dilaporkan ke kepolisian oleh ahli waris pemilik tanah yang berada di sebuah dusun di wilayah Sleman.
Ahli waris merasa dirugikan. Pasalnya, tanah warisan yang seharusnya merupakan haknya ternyata telah beralih kepemilikan atas nama orang lain. Terungkapnya dugaan penggelapan hak waris ini muncul ketika ahli waris Sugi Winarto (40) warga Kalisari RT 013 RW 003, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Harsudi (42) beralamat di Jl Menur RT 004 RW 005 Padang Bulan, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau bermaksud hendak menjual warisanya kepada pihak lain.
Sugi Winarto yang didampingi pengacaranya Aziz Nuzula SH menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat. Berawal dari surat Leter C Nomor.268/1129 yang terdiri atas persil, yakni 60, 61, 51b 75a, 75b atas nama Surorejo. Pemilik ini memiliki ahli waris sebanyak 2 orang yaitu bernama Ambyah dan Jiyah.
Ada dugaan sejumlah oknum kelurahan setempat telah melakukan terobosan-terobosan sistem konversi tanah dari leter C menjadi sertifikat yang menabrak Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Diperparah lagi, hingga saat ini Sugi dan Harsudi belum menerima bayaran secara utuh atas pembelian tanah tersebut.
“Ambyah memiliki seorang anak bernama Jito. Dan Jiyah memiliki sebanyak 5 orang anak yaitu saya, Sugi Winarto, Parinto, Parihadi, Murwadi,” terang Sugi Winarto didampingi Harsudi kepada yogyapos.com, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, melalui seorang makelar bernama Ags (kini ditahan di Rutan Cebongan, pen) yang mengaku hendak membeli kemudian oleh oknum kelurahan memproses segala kebutuhan persyaratan yang dibituhkan oleh Ags untuk kepentingan konversi tanah ke sertifikat menjadi kepemilikan orang lain.
“Meskipun kelurahan mengetahui bahwa tidak bisa mengkonversi sertifikat tanah tanpa sepengetahuan dan tanda tangan ahli waris seluruhnya dahulu. Bahkan hanya bermodalkan omongan saja. Kelurahan ternyata menerbitkan leter C baru untuk memudahkan terbitnya sertifikat tersebut tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Hingga berujung terbit sertifikat atas nama orang lain,” ungkap Aziz mewakili kliennya.
Sejauh ini, papar dia, telah berupaya melakukan upaya mediasi kepada pihak terkait, diantaranya, Jogoboyo, Dukuh dan terakhir dengan menemui Lurah dimaksud.
“Seperti diketahui tadi kami temui pihak Lurah yang mengakui telah melakukan kesalahan dan menyatakan akan bertanggung jawab. Hanya saja Lurah masih menyatakan juga akan menyerahkannya kepada pengacaranya. Upaya terakhir nanti, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda DIY dalam waktu dekat” ujar Aziz usai menemui Lurah tersebut.
Dikonfirmasi yogyapos.com melalui sambungan telepon, oknum Lurah yang dimaksud, irit bicara. Katanya, persoalan ini telah diserahkan kepada penasehat hukumnya.
“Waktu ini saya yang belum memungkinkan (untuk berkomentar). Semua masih saya serahkan dengan lawyer,” katanya singkat, tanpa menyebutkan identitas Advokat yang dimaksud.
Sementara, Jogoboyo Mgo dan oknum Dukuh melalui kuasa hukumnya Bramantya Puja Kesuma SH dari Kantor Hukum SKA & Associates menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang untuk melakukan mediasi dengan ahli waris yang bersangkutan.
“Kami masih mengakomodir untuk mediasi dan berdamai pihak ahli waris yang merasa dirugikan, kita kan punya atasan lurah, kita masih menunggu sikap dari pak lurah,” jelasnya. (Eko Purwono/Met)
