Yogypos.com (YOGYAKARTA) - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan laki-laki inisial AA (24) warga Gedongtengen Yogyakarta, terduga pelaku penganiayaan terhadap dua remaja.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo insiden dipicu lantaran saling ejek antara pelaku dengan korban. Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dilakukan di Jl Kemetiran Kidul Pringgokusuman Gedongtengen pada Minggu (23/10/2022) sore.
“Korban yakni inisial ETS (14) warga Kapanewon Mlati Sleman dan EAP (15) penduduk Gedongtengen Kota Yogyakarta,” jelas Timbul, Selasa (25/10/2022).
Akibatnya, ungkap dia, kedua korban menderita luka sobek pada bagian tubuh, ETS mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah atas dahi dan korban EAP terdapat luka sobek di bagian kepala sebelah ujung kiri. “Keduanya sempat menjalani penanganan medis berupa jahitan pada luka di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta,” sebut dia.
Mengenai kronologi, ungkap dia, pada hari Minggu, (23/10/ 2022) sekira pukul 17.30 WIB pelaku menghubungi korban EAP untuk datang ke depan Balai warga RW 021 Kampung Sutodirjan dengan tujuan menyelesaikan selisih paham dengan salah satu saksi inisial S.
“EAP datang bersama temannya ETS disaat ketemu terjadi cek-cok yg didengar warga dan oleh warga diminta untuk pergi, kemudian menuju halaman salah satu sekolah namum belum ada kesepakatan dan pada saat saksi S berbicara dengan korban, pelaku mengayunkan sajam berupa celurit mengenai tubuh EAP dan ETS,” ungkapnya.
Pelaku berhasil diringkus pada Senin (24/10/2022) sekira pukul. 02.00 WIB di wilayah Mlangi Sleman, hingga kini penyidik tengah mencari barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku di sebuah sungai di daerah Demak Ijo.
“Pelaku dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” imbuhnya. (Opo)
