Yogyapos.com (YOGYA) - Setelah beberapa hari kabur dan sembunyi, KA (17) pelaku penganiayaan, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kotagede, Yogya. Pelaku datang didampingi ayahnya.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan batu yang diambil di Jalan Kusumanegara. “Pelaku ini berstatus pelajar,” ujar Kompol Dwi didampingi Kanit Reskrim Iptu Mardiyanto, Selasa (20/4/2021).
Diungkapkan, kasus penganiayaan ini berlangsung 14 April sekitar Pukul 05.00 WIB. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Ketika rombongan korban dan pelaku berpapasan Jalan Ngeksigondo, terdengar teriakan “woii..woii”. Sehingga spontan pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan kepada korban. Akibat perbuatan pelaku, korban K mengalami luka pada hidung dan mulut dan kini dirawat di RS Harjolukito
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 C UU RI Nomor 63 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 5 tahun.
Gn orangtua pelaku yang hadir dalam rilis kasus tersebut meminta maaf kepada keluarga korban. Akibat ulah anaknya menjadikan orang lain cedera. “Saya mintaa maaf kepada keluarga korban. Kami hormati kasus hukum yang berjalan,” kata orangtua pelaku. (Dol)
