Didakwa Cabuli 17 Anak, Budi Mulyana Dituntut 20 Tahun dan Kebiri Kimia

share on:
Terdakwa pencabul 17 anak saat penangkapan oleh Pertugas Polda DIY, kini kasusnya bergulir di ke pengadilan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Budi Mulyana (54) seorang pengusaha yang didakwa mencabuli 17 anak dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 Miliar atau subsider kurungan 6 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH kepada majelis hakim diketuai Aminuddin SH MH. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan yaitu membayar restitusi sebesar Rp 19.360.000 kepada BKW dan sebesar Rp 19.360.000 kepada NSV berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban Nomor : A. 1062.R/KEP/SMP-LPSK/V Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang diterimanya permohonan penghitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi korban tindak pidana.

Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SH SE MH menjawab konfirmasi yogyapos.com, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Humas PN Sleman Cahyono SH MH membenarkan telah dilangsungkan sidang tertutup dengan terdakwa Budi Mulyana, agenda pembacaan tuntutan JPU.

“Sidang tertutup karena masih ada kaitannya dengan kesusilaan dan anak-anak, iya tadi sidang pembacaan tuntutan sidang ditunda satu Minggu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa,” tandas Cahyono.

 Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto || YP-Eko Purwono

Budi Mulyana merupakan warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia ditangkap anggota Polda DIY lantaran melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. Polda DIY melakukan penahanan terhadap tersangka mulai 31 Januari 2023.

Rentang usia korban antara 13-17 tahun. Dari 17 korban ini beberapa sudah tidak bersekolah, namun ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA di sekitar Kabupaten Sleman.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh BM ini terjadi antara pada rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023. Pelaku melakukan aksi bejatnya disebuah apartemen daerah Sleman yang disewanya. (Opo)

 

 

 


share on: