Yogyapos.com (YOGYA) – Merasa diperlakukan tidak adil karena namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif, politisi Partai Gerindra Ngadiyono SE akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Selasa (5/3/2019).
Dalam sidang perdana oleh majelis hakim diketuai Adriyani Masyitoh SH MH, tim kuasa hukum penggugat terdiri Asman Samendawai SH dan Romie Habie SH pada pokoknya meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah SK KPU Nomor 60/Hk.031-Kpt/02/KPU-Kab/II/2019 tentang perubahan atas SK KPU Gunungkidul Nomor 65/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan DCT Anggota DPRD Gunungkidul tanggal 20 Februari 2019.
“Kami juga memohon hakim mencabut SK-SK tersebut yang diterbitkan Termohon, serta memerintahkan agar Termohon menerbitkan Daftar Calon tetap Anggota DPRD Gunungkidul atas nama klien kami Ngadiyono SE,” tegas Romie.
Ngadiyono yang kebetulan wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini semula ditetapkan sebagai anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam DCT Anggota DPRD Gunungkidul. Ia kemudian tersangkut pelanggaran pidana pemilu, dinyatakan terbukti bersalah menggunakan mobil dinas untuk ikut dalam kampanye capres di wilayah Sleman. Karena perbuatannya majelis hakim PN Sleman memvonis Ngadiyono berupa penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan dan denda Rp 7,5 juta atau subsider kurungan selama 2 bulan.
Pasca vonis PN Sleman, KPUD Gunungkidul kemudian mencoret nama Ngadiyono dari DCT lama dan menerbitkan DCT baru melalui SK Nomor 60/HK.03.1-Kpt/34/02/KPU-Kab/2019. Pencoretan nama Ngadiyono dari DCT yang baru itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan dalam konsideran huruf c.
Bahwa ternyata Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2019 itu tidak ada. Tak bisa dijadikan dasar alasan untuk melakukan pencoretan. “Yang ada adalah Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018, dan itu pun tidak bisa dijadikan dasar bagi KPUD Gunungkidul mencoret nama Ngadiyono dari DCT,” tukas Romi.
Romi lebih jauh memaparkan, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 dan angka 1 huruf b Surat KPU Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 justru menyatakan; apabila caleg melakukan tindak pidana dan sudah memiliki keputusan pengadilan yang bersifat tetap, akan tetapi Caleg tersebut menjalankan hukumannya di luar penjara, maka dia tidak akan dicoret dari daftar calon tetap.
“Dalam hal ini Ngadiyono tidak pernah divonis hukuman dengan menjalaninya di dalam penjara. Karena yang bersangkutan hanya menjalani hukuman percobaan, di luar penjara. Sehingga sangat fatal pencoretan yang telah dilakukan KPU atas diri Ngadiyono. Kami mohon majelis hakim mengabulkan gugatan, karena perbuatan yang dilakukan Tergutat telah melanggar hukum dan merugikan hak politik klien kami,” tandas advokat yang pernah berkecimpung di Panwaslu Sleman ini.
Sementara Gunungkidul dalam eksepsinya antara lain menyatakan gugatan penggugat prematur dan kurang pihak. Mestinya kasus ini harus melalui prosedur di Bawaslu sebelum bergulir ke pengadilan.
Sidang gugatan pembatalan SK KPUD ini akan dilanjutkan pada 11 Maret mendatang dengan agenda pengajuan bukti surat dari Penggugat maupun Tergugat. Dan mengacu Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hukum Acara Perselisihan Pemilu, maka kasus ini harus sudah diputus inkracht dalam tempo 21 hari kedepan. (Met)
