Dendam Berujung Pembakaran Homestay

share on:
Bangunan milik korban yang hangus || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Dendam karena pernah berselisih paham, WRK (30) alias Wiku warga Sosromenduran, membakar homestay milik Drs Hargo Wahyudi yang terletak di Pajeksan GT I/521 RT 030 RW 008 Sosromenduran Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Akibat pebuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan insiden kebakaran diketahui pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB dirumah huni milik Drs. Hargo Wahyudi.

“Motifnya karerna dendam,” ujar AKP Timbul.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku awal mula dengan cara membakar plastik dan kertas tisu yang diletakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah huni atau homestay tersebut. Sehingga api membesar dan melalap bangunan tersebut.

Menurut Timbul, pelaku saat ditangkap masih dalam pengaruh minuman keras. Berdasarkan keterangan korban, sekira satu bulan sebelumnya pelaku juga pernah mencuri HP milik korban namun diselesaikan secara kekeluargaan.

Tersangka WRK || YP-Ist

“Kemudian sekira satu minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari subuh sampe ashar hanya main ponsel di area masjid sehingga membuat pelaku sempat marah-marah,” katanya.

Perbuatan tersangka membakar bangunan itu sempat direkam ponsel oleh saksi. Hingga kemudian saksi menuju kos yang berada tidak jauh dari rumah itu dan mendengar teriak-teriak warga bahwa ada kebakaran, kemudian datang armada dan petugas Damkar dan Kepolisian bersama warga berupaya  memadamkan api,” beber dia.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHP, diamankan juga kaos lengan pendek dan celana sebagai barang bukti,” imbuh dia. (*/Opo)

 

 

 

 

 


share on: