Delapan Pengamen di Sleman Didenda Rp 200 Ribu, Ini Penyebabnya

share on:
Delapan pengamen saat menjalani sidang tipiring di PN Sleman, Kamis (3/8/2023) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) – Delapan pengamen yang terjaring razia oleh Satpol PP Sleman diganjar hukuman membayar denda, masing-masing Rp 200 ribu oleh hakim tunggal Anita Silitonga SH.

Vonis denda tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (3/8/2023). Selain denda, para pengamen itu juga diwajibkan membayar biaya perkara masin-masing Rp 2.000. Mereka menaati putusan hakim membayar denda, sehingga terbebas dari hukuman subsider kurungan 7 hari.

“Perbuatan para terdakwa (pengamen-pen) terbukti melanggar Pasal 34 huruf a Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat,” tegas hakim dalam putusannya.

Para petugas Satpol PP Sleman memberikan kesaksian di muka persidangan || YP-Agung DP

Para pengamen ini diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebelumnya dirazia saat sedang beroperasi di tiga titik, Simpang Empat Demak Ijo, Simpang Empat Ring Road dan Simpang Empat Denggung Sleman. Mereka kemudian menjalani penyidikan oleh tim penyidik FX Anom Krisjatmono SH SSos dan Arif Kurniawan SH.  

Alasan petugas Satpol PP melakukan razia terhadap mereka lantaran ada pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu.

“Sebelumnya ada beberapa aduan dari warga bahwa merasa terganggu berupa suara bising terutama beberapa rumah dekat mereka beraksi. Saat lampu hijau sudah menyala terkadang pengamen yang bertugas meminta uang masih di jalan, belum naik ke trotoar,” kata penyidik Satpol PP seusai sidang. (Agn) 

 


share on: