Deklarasi Damai Ditandatangani Tiga Perwakilan Warga dari NTT, Papua dan Ambon

share on:
Penanda tanganan Deklarasi Damai, di Gedung Serbaguna Denggung,Sleman, Sabtu (23/7/2022) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan deklarasi damai sebagai ujud komitmen bersama menciptakan iklim kondusif aman damai di wilayah Sleman khususnya dan DIY umumnya, di Gedung Serbaguna Denggung, Sabtu (23/7/2022).

Deklarasi bertema ‘Katorang Semua Basodara Jogja Rumah Kita Bersama’ ini menghadirkan perwakilan warga dari Maluku, NTT dan Papua yang beberapa waktu lalu sempat berselisih. Acara dihadiri Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Danang Maharsa, Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharto dan Forkopimda Sleman.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya antara lain mengucapkan selamat datang di Kabupaten Sleman juga menyambut baik upaya bersama melakukan penandatanganan komitmen damai.

Komitmen damai ini merupakan bentuk itikad baik bersama untuk mewujudkan Sleman nyaman bagi seluruh masyarakat, yang diharapkan komitmen damai tak sekadar acara seremonial atau deklarasi secara lisan saja. Namun hendaknya komitmen damai dijiwai dan ditindak lanjuti dengan sikap dalam kehidupa sehari hari.

“Saya berharap semua warga Sleman untuk menjaga ketertiban keharmonisan untuk hidup dimasyarakat menjaga sesuai nilai-nilai yang ada di masyarakat Sleman welas asih, prasaja, sembada dan pembayatan,” kata Kustini.

Kustini juga menegaskan, Sleman merupakan rumah bersama bagi semua elemen masyarakat dari berbagai latar belakang golongan suku dan agama. Sehingga filosofi welas asih-prasaja-sembada dan pembayatan ini diharapkan menjadi visi bersama bagi setiap orang yang tinggal di Sleman karena rumah bersama menjaga ketertiban serta stabilitas. 

Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan deklarasi bersama di atas dengan tiga perwakilan daerah Lexy PH (NTT), Dani (Maluku) dan Y Yunda (Papua). Adapun lima poin Deklarasi tetsebut berisi; bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan keadaan yang kondusif di lingkungan tempat tinggal, tempat belajar dan tempat tinggal; Bersama sama terlibat aktif dalam menjaga kedamian, keamanan dan ketertiban; Tidak akan memprovokasi atau menghasut satu dengan yang lain. Apabila di kemudian hari terjadi permasalahan atau perselisihan antar pribadi tidak akan dimaknai sebagai permasalahan antarsuku atau etnis tertentu ; Segala bentuk pelanggaran hukum harus dipertanggung jawabkan sesuai atauran sanksi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Agn)

 

 


share on: