Yogyapos.com (SLEMAN) - Kepolisian Daerah DIY akhirnya dapat menguak penyebab kematian Daffa Adzin Albazith (17), setelah meringkus 5 orang tersangka yang kini ditahan di Mapolda DIY. Hasil pemeriksan diketahui bahwa Daffa yang tercatat siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogya itu tewas karena luka di bagian kepala akibat sabetan gir yang dilakukan tersangka.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi SIK menjelaskan insiden penganiayaan terjadi pada 3 April 2022 pukul 02.10 WIB di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta. Adapun lima tersangka yang telah diamankan antara lain FAS alias C (18) oknum pelajar warga Sewon Bantul berperan sebagai jongki motor merek Nmax.
"Kemudian tersangka lainnya AMH alias G, umur 19 status mahasiswa warga Kapanewon Depok, Sleman, MMA alias F usia 20 seorang pengangguran warga Sewon, Bantul berperan pembonceng Nmax di tengah, HAA alias B umur 20 status mahasiswa alamat Banguntapan, Bantul dan RS alias B usia 18 tahun status pelajar SMK yang merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta sebagai eksekutor yang mengayungkan gir,” ungkap Indradi kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022).

Sejumlah barang bukti yang disita polisi || YP-Eko Purwono
Kombes Pol Ade memastikan, sesuai fakta bahwa insiden itu merupakan kasus tawuran antar dua kelompok geng. Motifnya karena saling tersinggung, saling mengejek juga memberi isyarat untuk saling menantang disertai kata makian sehingga terjadi kejar-kejaran dan tawuran yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia.
“Awal kejadian Minggu dini hari tanggal 3 April. Awalnya terjadi perang sarung antara kelompok pelaku dari geng berinisial M dengan kelompok V sekira jam 02.00 WIB di daerah perempatan Druwo. Akhirnya sebagian dari kelompok M terdiri dua motor dengan 5 pelaku melintas ke arah timur di Jl Ring Road di jalur lambat. Tak berselang lama dari jalur cepat melaju sebanyak 5 kendaraan kelompok korban terdiri dari 8 orang,” bebernya.
Lantaran suara sangat keras, kelompok korban menyalip kelompok pelaku dan sempat terjadi saling lirik dan ketersingungan, lalu kelompok korban memulai dengan kata-kata "Ayo Rene -Rene" (ayo sini sini*red).
“Kemudian kelompok pelaku mereapon dengan menggeber dan berupaya mengejar, kemudian kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah utara menuju jalan Imogiri Barat, saat diperjalanan terjadi saling ancam dan beberapa makian saling dikeluarkan, hingga akhirnya kelompok korban mengarah di daerah Tungkak dan menuju Jalan Gedongkuning. Akhirnya kelompok korban berbelok ke salah satu warmindo jalan Gedongkuning, ketika salah satu orang sedang memesan makanan sedang yang lain masih di atas kendaraan, lewatlah kelompok pelaku dengan menggunakan Nmax dikemudikan tiga orang dan satu lagi dengan kendaraan Vario,” jelasnya.
Lalu kelompok pelaku mengeluarkan makian dengan kata-kata Asu Bajingan, wong ngendi koe?. Maka kelompok korban dengan 4 motor mengejar kelompok pelaku, namun sekitar 1 km dari warmindo, kelompok pelaku balik kanan menunggu korban.
“Kemudian tersangka inisial MMA yang berada di tengah sudah menyiapkan alat sarung dan batu, dan RS yang merupakan eksekutor mengayunkan gear motor ukuran 21 cm dililitkan dengan sabuk bela diri sepanjang 224 cm, RS turun dan mengayunkan gear tersebut, motor pertama kelompok korban tidak kena, motor kedua yang duduk didepan tidak kena, akhirnya mengenai kepala korban yang duduk di belakang dan terjatuh tidak sadarkan diri ke sisi kanan jalan di depan Kelurahan Banguntapan lebih kurang 140 meter dari korban kena sabetan, tak berselang lama ditemukan olah petugas Sabara Polda DIY yang sedang patroli, saat ditolong tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Harjolukito sadarkan diri dan kemudian jatuh ke sisi kanan jalan di depan Kelurahan Banguntapan (lebih kurang 140 meter dari korban kena sabetan). Korban kemudian dibawa dengan mobil Patroli Sabhara ke Rumah Sakit Dr Hardjolukito dalam keadaan tidak sadarkan diri namun masih bernafas dan mendapatkan pertolongan medis, sekitar jam 09.30 WIB korban meninggal dunia,” katanya.

Polisis menunjukkan barang bukti Gir yang digunakan tersangka menganiaya korban || YP-Eko Purwono
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman9 tahun subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau berat dengan ancaman 7 tahun.
Kelima tersngka ditangkap pada 9 April 2022, berikut barang bukti berupa gear motor, pihaknya menemukan barang bukti berdasarkan informasi dititipkan kepada inisial R, kemudian dititipkan kembali kepada A dan diungkap dan ditemukan barang bukti tambahan lain berupa parang dan celurit yang ditemukan di rumah A.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan perlunya upaya pencegahan terjadinya kejahatan jalanan dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder.
“Pencegahan, terutama pihak orang tua, sekolah terhadap adanya gang-gang sekolah ini sangat diharapkan perannya, sehingga gang-gang tidak semakin berkembang ke arah yang tidak baik,” imbau dia. (Opo)
