Yogyapos.com (SLEMAN) - Satreskrim Polresta Sleman ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual IB (23) warga Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman, terhadap korban berinisial JSM (20) warga Mlati.
Aksi tidak pantas itu dilakukan pada Hari Selasa 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di Bukit Cinta Jalan PJKA Beran Tridadi Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, mengungkapkan peristiwa tindak asusila itu berawal korban ada di tempat kejadian perkara untuk melakukan aktivitas jual beli baju. Saat sedang menunggu pembeli didatangi oleh seorang laki-laki tidak dikenal yang belakangan diketahui bernama nisial IB.
BACA JUGA: Program Beasiswa bagi 1.000 Santri Segera Dibuka, Ini Persayaratannya
Setelah itu korban diminta untuk mengantar ke Denggung, tetapi korban tidak mau. Namun pelaku kemudian menarik paksa rambut korban, mencium dan meremas dada sebelah kanan. Tak sampai disitu, pelaku jug hendak mengambil tas korban.
Medapat perlakuan begitu, korban memcoba membuka hoodie yang menutupi kepala pelaku, namun pelaku keburu lari, sehingga korban berteriak minta tolong. Berkat teriakan korban itulah pelaku berhasil diamankan oleh orang-orang di sekitar TKP.
“Kalau melihat dari rangkaian hasil pemeriksaan, peristiwa itu sudah direncanakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu(3/7/2024).
AKP Riski mengatakan, pelaku IB sempat melintas melewati korban.Saat melintas mengendarai sepeda motor, pelaku melihat korban sedang sendirian. Kemudian pelaku berhenti dan memakirkan sepeda motornya. Pelaku kemudian berjalan mendekati korban.
BACA JUGA: Menko Polhukam Pastikan Pelayanan PDNS 2 Pulih Sepenuhnya Juli 2024
“Jadi memang ada rangkaian perencanaan, bukan secara spontan,” tandas jelas Riski.
Sementara itu, IB menyatakan apa yang disampaikan oleh korban itu tidak benar. “Kalau perempuan itu mengatakan dijambak rambut, diraba dadanya, dicium dan diambil tasnya saya rasa tidak kenar karena tidak kena, namun hampir kena,” ujar IB mencoba mengelak.
Akibat perbuatan tersebut, IB dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. (Agn)
