Cegah Kejahatan Jalanan Perlu Dilakukan Lintas Sektoral

share on:
Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Ruminio Ardano SIK saat memimpin  Focus Group Discussion (FGD) di Mapolda DIY || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Maraknya kejahatan jalanan sebagai perilaku yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang lebih besar maka dibutuhkan masukan dari sejumlah pihak untuk mengkaji dalam rangka penanganannya.

Hal tersebut dipaparkan oleh Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Ruminio Ardano SIK saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kejahatan jalanan, di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Selasa (31/5/2022).

"Bahwa akhir-akhir ini di Yogyakarta kembali marak terjadi kejahatan jalanan. Maka dari itu, mengkaji kejadian kejahatan jalanan sebagai perilaku yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang lebih besar, perlu diadakan FGD ini untuk mendapatkan berbagai masukan terkait penanganan kejahatan jalanan tersebut,"jelas Ruminio.

Menurut dia perlu diterapkan jam wajib belajar, melarang kerumunan yang melewati jam malam. "Merencanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi kepada para remaja  anak usia 12-18 tahun baik di lingkungan tempat tinggal maupun sekolah,"imbuh dia.

Senada disampaikan oleh Dirsamapta Polda DIY  Kombes Pol Wisnu Prabowo SIK, pihaknya  mempunyai peran pencegahan melalui peningkatan patroli. 

"Kami aktif dilapangan dengan mendatangi dan hadir disetiap kegiatan yang ada di masyarakat. Memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang memerlukan kehadiran Polri,"ujarnya.

Sedangkan, Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi SIK menyampaikan bahwa makna klitih yang mengalami pergeseran makna yang sebenarnya di Jogja, fakta dilapangan adalah tawuran antar kelompok. 

"Peningkatan kampanye pengembalian makna klitih secara masif dan revolusioner. Membangun sistem pencegahan kejahatan bersama. Mendorong stakeholder untuk membuat aturan tambahan berupa pembinaan atau rehabilitasi  atau kurungan untuk menimbulkan efek jera,"timpal dia.

Salah satu Psikolog, Drs Arif Nurcahyo MA selaku Kepala PK4L UGM menyampaikan bahwa kriminalitas merupakan bayang-bayang masyarakat dan residu permasalahan sosial yang kompleks. Memahami dinamika kriminalitas tidak dapat dilandaskan pada satu disiplin ilmu diperlukan pengetahuan berbagai disiplin ilmu yaitu antropologi, ekonomi, hukum, filsafat, sosiologi, kriminologi, dan termasuk psikologi. 

"Tatkala kriminal yang ranah publik, hukum tidak selalu bisa sendiri sehingga butuh dukungan ilmu pengetahuan atau profesi lain,"tandas dia.

Lebih dalam, katanya, klitih itu unik, maka penyelesaiannya pun unik keluar dari kebiasaan baru dan fenomenal. "Dibutuhkan keputusan besar seperti SKB saat terjadi kebijakan lintas unit atau instansi. Terukur terkontrol dan berlanjut baik preventif maupun integratif dengan terminologi yang profesional,"tutur dia.

Sementara, Kepala Dinas P3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi MM mengatakan pemerintah DIY melalui Perda DIY tentang penyelenggaraan perlindungan anak guna mewujudkan pemerintah DIY layak anak. Melaksanakan pencegahan dengan cara pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sehingga terwujudnya perlindungan anak.

"Adanya pusat kreatifitas remaja, tempat dimana remaja berkumpul, memanfaatkan waktu luang menyalurkan dan memperoleh solusi permasalahan melalui ruang publik yang asik dan murah, kegiatan kreatif, olahraga, kesempatan berekspresi, dan ruang konseling," jelasnya. (Opo)

 


share on: