Capaian PTSL di DIY Tinggi Level Nasional

share on:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan soal capaian PTSL di DIY || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Keberhasilan capaian program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di DIY diharapkan akan dapat menekan ruang gerak mafia tanah dan berdampak meningkatnya kepercayaan kepada investor.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto disela  menghadiri  penyerahan sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/9/2022).

“Kalau tanah itu sudah terdaftar 100 persen, statusnya menjadi provinsi lengkap dan apa keuntungan sebagai provinsi lengkap, adalah seluruh tanah terdaftar tidak ada mafia tanah di dalamnya, karena ketika mafia tanah akan bermain maka akan terlihat ini tanah miliknya A atau miliknya B, yang kedua investor akan ramai datang ke Jogja karena kepastian hukum untuk untuk melaksanakan investasi dan tidak akan digugat,” kata Hadi kepada wartawan.

Pihaknya mengklaim, DIY merupakan provinsi dengan tingkat pendaftaran PTSL paling tinggi pada tingkat nasional, angkanya tembus 90 persen. Ia berharap, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, sisa tanah belum terdaftar sebesar 10 persen akan dapat diselesaikan sebelum 2023.

“Malah kalau di Kota Yogyakarta sudah mencapai 98 persen atau kurang 2 persen,” beber mantan Panglima TNI ini.

Diungkapkan, data sebanyak 10 persen lahan yang belum terdaftar dalam PTSL mayoritas berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul, faktor geografis berupa  kawasan bukit-bukit menjadi salah satu kendala untuk melakukan pendataan tanah

“Seandainya 10 persen bisa dikejar sebelum 2023 dengan bantuan bapak Bupati Gunungkidul maka DIY jadi provinsi lengkap pertama di Indonesia sehingga bisa jadi contoh provinsi lainnya,” tuturnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Pemda DIY dalam sambutannya mengatakan penyerahan sertifikat terdiri dari Tanah Kasultanan sejumlah 1.096 sertifikat dan Tanah Kadipaten meliputi 190 sertifikat.

“Ini adalah upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah. Selanjutnya, pemanfaatannya adalah untuk meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Sultan.

Sambungnya, tanah- tanah berstatus SG dan PAG yang sertifikatnya telah disahkan oleh Pemerintah dimanfaatkan untuk keperluan bangunan publik seperti yang sudah dijalankan, juga untuk akselerasi proses investasi. Hal yang ditekankan disediakan untuk industri labour, dan technology intensive, yang selain mampu menyerap banyak tenaga kerja juga untuk membuka peluang transfer teknologi.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dan kerjasama berbagai pihak termasuk masyarakat, yang telah mendukung pelaksanaan program pensertifikatan tanah di DIY,” tandas Sultan.

Sementara itu, Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengatakan, acara penyerahan sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini, merupakan bagian dari peringatan 1 dasawarsa UU Keistimewaan DIY dan HUT UU Pokok Agraria ke-62.

“Dengan pendanaan yang berasal dari  Dana Keistimewaan atau danais tahun 2022,” jelas Krido dalam sambutannya.

Total sertifikat yang diberikan sebanyak 1.286 bidang, sebanyak 85 persen merupakan tanah Sultan Ground (SG) atau 1.096. Sebanyak 458 bidang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Untuk kepentingan sosial ada 163 bidang dan untuk pengembangan kebudayaan ada 5 bidang, tanah Kadipaten terdiri dari 190 bidang,” bebernya.(Opo)

 


share on: