Yogyapos.com (BANTUL) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil membongkar jaringan perdagangan obat daftar G, serta mengamankan empat pelaku berikut barang bukti 230.700 butir pil siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Wahyu Aji Wibowo STrK SIK mengungkapkan, pengungkapan kasus ini menyusul laporan anggota masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Puncaknya, pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka MAQ (26) warga Banguntapan.
“Tersangka MAQ ini mengakui telah menjual pil-pil tersebut kepada HEC (28) warga Bantul. Kemudian kami kembangkan pemeriksaan dan penangkapan
H alias K (25) di rumahnya di Jalan Sukamenek Margahayu, Bandung, serta S alias A (33) asal Curukembar Sukabumi Jawa Barat,” kata AKP Wahyu didampingi Kanit Ipda Ali Masar SH dan Kasi Humas Iptu I Nengah Jefry SSn, di Polres Bantul, Jumat (25/8).
Dari H alias K polisi berhasil mengamankan berbagai jenis obat daftar G sebanyak 230.700 butir. Obat itu diantaranya Trihexypheniy 2.750 butir, enam toples pil warna putih. Sebanyak 95 lembar tablet warna ping bertuliskan Dolgesix 50 Tramadol HCL,
AKP Wahyu menyatakan, sindikat ini memasarkan Obat Daftar G melalui jejaring Facebook. Mereka masuk dalam jaringan lebih besar dikendalikan seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Para tersangka ini dijerat Pasal 435 Undang Undang RI nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kami juga masih terus memburu dia,” tegas Wahyu. (Spd/Met)
