Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemkab Sleman resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pengetatan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Diantaranya akan menutup Alun-alun Sleman.
Bupati Sleman Dra Hj Kustini Sri Purnomo menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan dalam Mendagri dalam menghadapi momentum yang berpotensi menimbulkan kerumumunan. Sehingga harus mengedepankan prisip kehati-hatian.
Diupayakan sampai saat ini kerangka besar dan jelas dalam upaya meniadakan kerumumunan, selain pembatasan orang di suatu tempat, tentu keberadaan tempat umum yang berpotensi keramian juga harus diatur seperti Alun-alun dan setiap tahun alun alun akan menjadi magnet masyarakat untuk berkumpul.
Kustini menegaskan akan menutup Alun-alun sesuai aturan yang ada. Langkah ini diambil agar tidak menjadi tempat berkumpulnya orang dalam perayaan Tahun Baru. “Alun-alun Sleman Denggung dan beberapa tempat yang berpotensi keramaian akan ditutup termasuk Lapangan Pemda. Nanti akan diatur dalam Inbup dan akan dipantau dan petugas gabungan untuk mastikan nantinya tidak ada kerumunan,” tandas Kustini.
Penutupan teraebut hanya akan dilakukan hanya satu malam saja yakni pada saat pergantian tahun baru. Meski begitu tidak ada larangan bagi pedagang kaki lima berjualan di kawasan Alun-alun.
“Ditutup hanya satu malam saja, karena pada hari biasa akan begitu ramai, kecuali pada saat malam tahun baru. Sedangkan para padagang yang biasanya berjualan di shelter tetap boleh buka,” jelasnya.
Bupati berharap dan menghimbau agar masyarakat menahan diri untuk tidak keluar rumah pada saat malam pergantian Tahun Baru. Rayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarga saja. (Agn)
