Buntut Kerusuhan Suporter, 5 Tersangka Ditahan di Mapolda

share on:
Lima tersangka yang ditahan di Mapolda || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polisi menetapkan 5 orang tersangka buntut kerusuhan suporter yang terjadi disejumlah titik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (25/7/2022). Kelimanya dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta menjelaskan para tersangka diamankan disejumlah lokasi terjadinya kerusuhan. Mereka masing-masing GAM (21) alamat Bantul diamankan di lokasi Jalan Magelang di depan SPBU Mlati Sendangadi, MAL (22) warga Sleman dan TH (22) warga Sleman TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Yogya-Solo, Kalasan, AM (20) warga Bantul dengan TKP di Jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr Wahidin Soedirohoesodo Mlati dan MAN (21) warga Bantul dengan TKP jalan Laksda Adisucipto Janti Depok Sleman,” beber dia.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-perbaiki-kondisi-persepakbolaan-butuh-kerjasama-polisi-dan-suporter-8562

Petugas menunjukkan barang bukti || YP-Eko Purwono

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-4-suporter-ditangguhkan-penahannnya-7692

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 unit Honda warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis carambit terbuat dari besi warna hitam dengan panjang sekitar 20 cm dan 1 buah jaket yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyembunyikan senjata tajam.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (Opo)

 


share on: