Buntut Kenaikan Iuran BPJS, Faisal Ajukan Judicial Review

share on:
Sebagian anggota Tim Kuasa Hukum Faisal selaku pemohon uji materiil || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Faisal Wahyudi Wahid Putra melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, akhirnya resmi mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres No 64/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82/2028 ke Mahkamah Agung RI, (4/6/2020).

Tim beranggotakan 21 Advokat terdiri Jarot Maryono, Yogi Pajar Suprayogi, Erwin Purnama, Ika Arini Batubara, Ricka Kartika Barus, Kemal Hersanti, Amelia Suhaili, Arnold JP Nainggolan, Ombun Suryono Sidauruk, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, John SA Sidabutar, Intan Nur Rahmawanti, Farhan Syathir, Wendra Puji, Destya, Indra Rusmi, Steven Albert, Johan Imanuel, Fernando, Irwan Lalegit dan Arjana Bagaskara Solichin.

Perwakilan Tim Advokasi, Johan Imanuel menyatakan, hak uji materiil ini merupakan hak Warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya Pemohon yang keberatan dengan kehadiran adanya kenaikan iuran BBJS dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 khususnya Pasal 34 sudah tepat melakukan permohonan ini ke Mahkamah Agung.

"Keberatan Pemohon jelas menyatakan bahwa Pasal 34 bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jo UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo UU No  12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 15/2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tandas Johan.

Perwakilan lainnya Indra Rusmi, menegaskan bahwa Pasal 34 Pepres 64 tahun 2020 dinilai tidak berlandasan asas kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Bahkan, kata dia, Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. “Maka setidak-tidaknya kami meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung Untuk Mengabulkan Permohonan Kami Atas Dasar Tersebut, Seperti dalam Putusan MA Sebelumnya yang Membatalkan Perpres 75/2019 terhadap Kenaikan Iuran BPJS yang dinilai tidak melandasi Aspek Yuridis, Sosial, Filosofis. Sehingga Perpres 64/2020 juga layak dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Indra Rusmi.

Sedana disampaikan Ricka Kartika Barus, pihaknya juga menilai alasan kenaikan iuran yang dibebankan kepada Peserta tidak fair karena Putusan MA 7P/HUM/2020 (yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya dalam Perpres 75/2019) sudah menyatakan berbagai permasalahan internal BPJS Kesehatan itu sendiri sehingga kurang Bijak apabila dalam Perpres penggantinya yaitu Perpres 64 tahun 2020 seharusnya mengatur langkah koreksi untuk internal BPJS Kesehatan terlebih dahulu dibandingkan kembali menaikan iuran bagi peserta mandiri dan seharusnya memperbaiki internal dengan mengkaji lagi secara mendalam dari berbagai aspek. “Ini agar dapat memberikan solusi baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Kami meminta agar Hakim Agung dapat mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil ini atau diputuskan seadil-adilnya,” pungkas Ricka. (*/Met)

 


share on: