Bos PT GST Diadili, Diduga Ngemplang Pajak Miliaran Rupiah

share on:
Pemeriksaan saksi Agustina Siswandari MM selaku Kabid Pemeriksaan, Penagihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY dalam sidang kasus penggelapan pajak atas nama terdakwa Robinson Saalino, di PN Sleman, Kamis (18/2/2021) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang kasus dugaan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Robinson Saalino (31) selaku Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas (PT GST) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/2/2021) pagi. Perkara ini merupakan rangkaian kasus yang ditangani Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY beberapa waktu lalu.

Terdakwa hadir di muka persidangan didampingi penasehat hukumnya, Agung P Ariyanto SH MHLi dari Kantor Advocate & Tax Consultant 'Litigant Law' yang beralamat di Jalan Tentara Rakyat Mataram No 10, Bumijo, Jetis, Yogyakarta.

Sidang register perkara Nomor 34/Pid.sus/2021/PN/Smn kali ini menghadirkan saksi dari Kanwil DJP  DIY dihadapan majelis yang diketuai oleh Rosihan Juriah Rangkuti SH MH dengan hakim anggota Suparna SH dan Adhi Satrija Nugroho SH.

Agustina Siswandari MM selaku Kabid Pemeriksaan, Penagihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY membeberkan mengungkapkan sejak Oktober 2017 PT Gunung Samudera Tirtomas telah memenuhi persyaratan subyektif wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Kami tadi menyampaikan keterangan terkait kegiatan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian sudah ditemukan bukti bahwa wajib pajak memang melakukan tindak pidana perpajakan. Sehingga delik aduannya tidak menyampaikan SPT kemudian menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak melaporkan sebagai pengusaha kena pajak,” ungkap dia kepada wartawan.

Akibatnya, beber dia, terjadi kerugian pada pendapatan negara yang Rp 4,3 miliar yang didalamnya terdiri atas PPh dan PPN, dengan rincian PPn badan tahun pajak 2017. “Yaitu PPh sesuai pasal 4 ayat (2) final dan pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak Januari sampai dengan Mei 2018,” terangnya.

Dikatakannya, wajib pajak telah diberikan kesempatan waktu untuk melunasi kewajiban perpajakanya. Namun hingga berakhirnya tenggang waktu wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Menurut regulasi, semua wajib pajak ada kewajiban untuk menghitung dan melapor surat pemberitahuan pajak dan dilaporkan setiap tahun, paling lambat pada 31 Maret untuk pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

“Maka dalam kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Sementara itu Robinson Saalino melalui kuasa hukumnya Agung P Ariyanto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. Meski demikian, atas perkara ini dirinya juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak hingga perkara bergulir saat ini.

“Intinya hal yang lebih teknis nanti kita ikuti dipersidangan. Harapan kami dengan kasui ini kedepanya wajib pajak itu lebih mengedepankan konsep pemidanaan itu diletakkan dipaling akhir. Jadi menguatkan sistem sosialisasi termasuk kepada penegakan hukumnya, jadi selama ini wajib pajak tidak tahu bahwa efek tidak melaporkan SPT tersebut, bahwa klien kami di sidang juga disampaikan seperti itu, tapi kami dan klien mendukung Dirjen pajak untuk mendukung pembangunan,” imbuhnya.

Dalam dakwaan pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Anto Donarius Holyman SH, menyatakan bahwa Robinson Saalino (31) selaku Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas didakwa dengan pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir dengan Undang- undang  Nomor 16 tahun 2009.

 

Jumlah keseluruhan kerugian pada pendapatan negara sebagai akibat dari perbuatan perbuatan tindak pidana bidang perpajakan  yang dilakukan PT. Gunung Samudera Tirtomas, NPWP 73.276.220.8.542.000 sekurang-kurangnya sebesar Rp 4.314.671.239,00.

Jenis pajak PPn badan tahun  pajak 2017, PPh pasal 4 ayat (2) final dan pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak Januari 2017 sampai dengan Mei 2018.

Dengan rincian PPN yang kurang dibayar (pokok pajak kerugian pada pendapatan negara) masa pajak januari 2017 sampai dengan 2018 senilai Rp 1.987.405.000,00 dan PPh pasal 4 ayat (2) final dan  pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak Januari 2017 sampai dengan Mei 2018 senilai Rp 2.254.857.000.

Meski dakwaannya ‘ngemplang’ pajak hingga miliran rupiah, namun terdakwa tidak menjalani tahanan badan. Ia hanya dikenai tahanan kota. (Eko Purwono/Met)

 


share on: